Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Skb 1.ANJAS DENI SAPUTRA ALIAS AKEW BIN DENI
2.SAEPUL RAHMAN ALIAS GEHU BIN EJENG
3.LAZUARDI SUJIWA RIZAMAT ALIAS LAZU BIN SUKMAWAN
4.ANDRIANA YASMARA ALIAS ODON BIN LULU
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Cq Kepala Kepolisian Resort Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1ANJAS DENI SAPUTRA ALIAS AKEW BIN DENI
2SAEPUL RAHMAN ALIAS GEHU BIN EJENG
3LAZUARDI SUJIWA RIZAMAT ALIAS LAZU BIN SUKMAWAN
4ANDRIANA YASMARA ALIAS ODON BIN LULU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Cq Kepala Kepolisian Resort Sukabumi
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pra-Peradilan PARA PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dengan disangkakannya tehadap penetapan sebagai Tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang atau pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 170 KUHPdan atau 351 KUHP oleh Polri Resort Sukabumi Reserse Kriminal Umum;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah atas segela keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan atas penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PARA PEMOHON Dan membebaskan semua PARA PEMOHON yang atas nama : ANJAS DENI SAPUTRA ALIAS EKEW BIN DENI, SAEPUL RAHMAT ALIAS GEHU BIN EJENG, LAZUARDI SUJIWA RIZAMAT ALIAS LAZU BIN SUKMAWAN, ANDRIANA YASMARA ALIAS ODON BIN LULU;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian materiil total sebesar Rp.12.000.000,-(Dua belas juta rupiah) kepada PARA PEMOHON Secara kontan dan sekaligus;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian immateriil total sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada PARA PEMOHON Secara kontan dan sekaligus;
  8. Memulihkan Hak PARA PEMOHON dalam kemampuannya , kedudukan dan harkat martabatnya;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya