| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan selanjutnya Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan tersebut atas:
- Tanah dan Bangunan Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Sukabumi Sudirman (Kantor TERGUGAT I), yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 124, Kota Sukabumi, Jawa Barat;
- Tanah dan Bangunan Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Sukabumi Ahmad Yani (Kantor TERGUGAT II), yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 44, Kota Sukabumi, Jawa Barat;
- Atau aset-aset benda bergerak maupun benda tidak bergerak lainnya milik PARA TERGUGAT yang akan ditunjuk kemudian oleh PARA PENGGUGAT apabila aset di atas tidak mencukupi atau tidak dapat disita.
- Menyatakan Sah dan Berharga serta Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dokumen-dokumen otentik sebagai berikut:
- Akta Wasiat Nomor 22 tertanggal 31 Maret 1992, yang dibuat di hadapan Notaris TIN HENDRIAWATI SUCIPTO, S.H., Notaris di Sukabumi; yang telah terdaftar di Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum dan HAM R.I. sebagaimana Surat Keterangan Wasiat Nomor: AHU.2-AH.04.01-14035 tanggal 27 Oktober 2023, serta telah didaftarkan di Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Nomor W.10.AHU.AHU.1.AH.06.01.302 tanggal 24 Maret 2025 pada tanggal 24 Maret;
- Akta Pernyataan Waris Nomor 43 tertanggal 20 November 2023, yang dibuat di hadapan Notaris TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI, S.H., Notaris di Kota Sukabumi;
- Akta Keterangan Hak Waris Nomor 24/KHW/XI/2023 tertanggal 20 November 2023, yang dibuat di hadapan Notaris TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI, S.H., Notaris di Kota Sukabumi;
- Menyatakan demi hukum bahwa:
- PENGGUGAT I adalah Ahli Waris Tunggal yang sah dari Alm. SUMARTO (alias SIM TJIEN SEN) sekaligus Pelaksana Wasiat yang berwenang untuk memegang dan menguasai harta peninggalan Alm. Sumarto sampai selesai diurusnya, termasuk seluruh Deposito dan Rekening Tabungan yang ada dalam Penguasaan PARA TERGUGAT; dan
- PENGGUGAT II adalah Pemilik Sah dan/atau Pihak yang Berwenang Penuh atas Rekening Joint Account;
Sehingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah Pihak yang Berhak untuk menerima penyerahan/pencairan seluruh harta simpanan atas nama Pewaris maupun atas nama gabungan yang berada dalam penguasaan PARA TERGUGAT;
5. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menahan dana simpanan, memblokir rekening, menghentikan pembayaran bunga, serta menolak mencairkan hak milik PARA PENGGUGAT dengan alasan yang tidak sah, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
6. Memerintah dan Menghukum PARA TERGUGAT untuk Membuka Blokir seketika itu juga terhadap:
- Rekening Bank Mandiri Tabungan Rupiah Nomor 133-00-9814700-2 atas nama Sumarto, Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman (TERGUGAT I); dan
- Rekening Bank Mandiri Tabungan Bisnis Mandiri Rupiah - Perorangan Nomor 133-00-9706469-5 atas nama Sumarto / Ellja Simfati (PENGGUGAT II), Bank Mandiri Cabang Sukabumi A Yani (TERGUGAT II).
Serta menyerahkan penguasaan penuh rekening-rekening tersebut kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tanpa syarat apapun;
7. Memerintah dan Menghukum PARA TERGUGAT untuk memberikan akses penuh kepada PARA PENGGUGAT guna melakukan transaksi, penarikan, pemindahbukuan, dan/atau penutupan rekening atas seluruh aset keuangan milik Alm. SUMARTO dan/atau PENGGUGAT II yang ada pada PARA TERGUGAT, berdasarkan Putusan Pengadilan ini;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dan mencairkan Dana Milik PARA PENGGUGAT berupa Dana Pokok dan Bunga termasuk Kerugian Materiil secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:
- DANA POKOK SIMPANAN:
- Saldo Tabungan Rekening Bank Mandiri Tabungan Rupiah Nomor 133-00-9814700-2 atas nama Sumarto, Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman (TERGUGAT I) sebesar Rp 108.143.035,76 (Seratus delapan juta seratus empat puluh tiga ribu tiga puluh lima rupiah tujuh puluh enam sen).
- Pokok Deposito Nomor Rekening 132-02-0468620-9 atas nama Sumarto, Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman (TERGUGAT I) sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Saldo Rekening Bank Mandiri Tabungan Bisnis Mandiri Rupiah - Perorangan Nomor 133-00-9706469-5 atas nama SUMARTO / ELLJA SIMFATI (PENGGUGAT II), Bank Mandiri Cabang Sukabumi A Yani (TERGUGAT II) sebesar Rp 536.670.023,53 (Lima ratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu dua puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen).
- Pokok Deposito Nomor Rekening 182-02-0000301-0 atas nama Sumarto, Bank Mandiri Cabang Sukabumi A Yani (TERGUGAT II) sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Sub-Total Pokok: Rp 2.144.813.059,29 (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen).
B. BUNGA & GANTI RUGI MATERIIL (s.d. Desember 2025):
- Bunga Deposito Kontraktual Tertunggak (Nett) : Rp 215.833.310,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah).
- Bunga Moratoir / Denda 6% per tahun : Rp 375.342.275,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
- Kompensasi Biaya Operasional (Lumpsum) : Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sub-Total Bunga & Biaya : Rp 841.175.585,- ( Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
TOTAL PEMBAYARAN TUNAI MATERIIL (A+B): Rp 2.985.988.644,29
(Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen).
C. BUNGA BERJALAN (LOPENDE RENTE) PASCADESEMBER 2025:
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga berjalan yang timbul setiap bulannya terhitung sejak Januari 2026 hingga putusan ini dilaksanakan sepenuhnya, sebesar Rp 16.890.731,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) per bulan, dengan rincian:
- Bunga Kontraktual Deposito (Nett): Rp 6.166.666,- (Enam Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam) per bulan;
- Bunga Moratoir (6% p.a.): Rp 10.724.065,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Puluh Lima) per bulan;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, penderitaan batin seorang Ibu di usia senja, dan tercemarnya reputasi profesional, secara tunai dan sekaligus sebesar: Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dalam tingkat pertama, dengan rincian objek keterlambatan sebagai berikut:
- Keterlambatan mencairkan Deposito Bilyet No. 132-02-04686620-9: Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari;
- Keterlambatan mencairkan Deposito Bilyet No. 182-02-0000301-0: Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari;
- Keterlambatan membuka blokir Tabungan No. 133-00-9814700-2: Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari;
- Keterlambatan membuka blokir Tabungan No. 133-00-9706469-5: Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |