| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa DADANG ALS DIDING Bin BASID (ALM) bersama – sama dengan RENALDI als KAJON (berkas terpisah) pada hari Jumat bulan tanggal 09 Januari Tahun 2026 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di samping parkiran Grosir buah DNS DOA IBU yang beralamat di Jalan RA Kosasih Harempoy RT 002 RW 010 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 bulan Januari Tahun 2026 sekira Pukul 17.00 WIB di samping parkiran Grosir buah DNS DOA IBU yang beralamat di Jalan RA Kosasih Harempoy RT 002 RW 010 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, bermula saat Terdakwa bersama Saksi RIVALDI als KAJON (berkas terpisah) berkendara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi dengan No. Polisi : F6860 OV warna merah milik Saksi RIVALDI als KAJON (Dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya Saksi RIVALDI als KAJON (berkas terpisah) mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi dengan No. Polisi : F6860 OV dengan maksud untuk berkeliling mencari target sepeda motor yang akan diambil.
- Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi RIVALDI als KAJON (berkas terpisah) melintasi jalan R.A Kosasih Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi dan pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam Nomor polisi : F-6241-SAF Nomor Rangka: MH1JMC110SK623010 Nomor mesin: JMC1E1621814 terparkir pinggir jalan samping grosir buah, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi RIVALDI als KAJON (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberhentikan kendaraan agar menepi untuk berhenti dengan jarak 5 (lima) meter dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam Nomor polisi : F-6241-SAF Nomor Rangka: MH1JMC110SK623010 Nomor mesin: JMC1E1621814, selanjutnya Terdakwa turun langsung dari motor dan tidak lama Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam Nomor polisi : F-6241-SAF Nomor Rangka: MH1JMC110SK623010 Nomor mesin: JMC1E1621814 yang pada saat itu motor tersebut dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci palsu yang berbentuk Letter T berikut dengan mata kuncinya lalu merusak 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam Nomor polisi : F-6241-SAF Nomor Rangka: MH1JMC110SK623010 Nomor mesin: JMC1E1621814 hingga motor tersebut berhasil menyala dan Tedakwa langsung membawa motor tersebut menjauh dari Lokasi dan Saksi RIVALDI als KAJON (berkas terpisah) mengikuti Terdakwa dari belakang.
- Terdakwa mengambil motor Vario 125 warna hitam Nomor polisi : F-6241-SAF Nomor Rangka: MH1JMC110SK623010 Nomor mesin: JMC1E1621814 milik korban Mujiansyah dengan maksud untuk mendapatkan uang namun saat motor yang telah diambil belum terjual Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh Kepolisian Polres Sukabumi Kota.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Saksi RIVALDI als KAJON (berkas terpisah) mengambil barang milik Korban dilakukan tanpa adanya izin, sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
|