Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Skb PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.Hendrayana
2.Yeni Nuryeni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendrayana
2Yeni Nuryeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.057.729,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0264/BPR-SKJ/PK/III/2022 tanggal 25 Maret tahun 2022 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.057.729,- (Sembilan puluh enam juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 386 atas nama MAHFUDH SUGANDA Alias MAHPUD SUGANDA (Turut Tergugat I) dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo  et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak