| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0264/BPR-SKJ/PK/III/2022 tanggal 25 Maret tahun 2022 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.057.729,- (Sembilan puluh enam juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 386 atas nama MAHFUDH SUGANDA Alias MAHPUD SUGANDA (Turut Tergugat I) dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |