Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-613/M.2.13.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Lingkar selatan Kampung Cibatu Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negera Sukabumi Kota serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“ tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendapatkan arahan untuk mengambil Paket narkotika jenis sabu dari BOS KECIL (DPO) dengan maksud Terdakwa diminta untuk mengedarkan / menempelkan Narkotika jenis sabu di daerah Sukabumi sesuai arahan dari BOS KECIL (DPO) selanjutnya sesuai arahan BOS KECIL (DPO), Terdakwa menuju ke daerah Jalan Lingkar selatan Kampung Cibatu Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya si bawah flyover (jalan laying) setelah sampai Terdakwa mengambil sebuah kantong plastik warna hitam di sebuah semak-semak yang di dalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Taffware kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berlamatkan di Kampung Sindangkerta RT. 001 RW.001 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi;
  • Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Sindangkerta RT. 001 RW.001 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Terdakwa mendapatkan arahan kembali untuk membuka paket yang sebelumnya didapat lalu membagi/merecah paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket berisikan narkotika jenis sabu berukuran kecil lalu Terdakwa diminta BOS KECIL (DPO) untuk mengedarkan / menempelkan 5 (lima) paket berisikan Narkotika jenis sabu ukuran kecil di daerah Jalan Keramat kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi dimana 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Taffware dan sisa paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibagi/direcah, Terdakwa simpan di bawah lemari kamar Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Simpang pertigaan Gg. Ojeg daerah Keramat Kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi, Terdakwa yang pada saat itu sedang membeli gorengan dihampiri oleh saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, dan saksi NINDO OKTAVI yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba yang sebelumnya mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin identitasnya disebutkan bahwa terdapat seseorang mirip Terdakwa yang melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, dan saksi NINDO OKTAVI melakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang bukti di dalam saku sebelah kanan jas warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa, berupa 5 (lima) paket gulungan lakban warna hitam berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru milik Terdakwa serta informasi bahwa Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa selanjutnya saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, saksi NINDO OKTAVI, dan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Sindangkerta RT. 001 RW.001 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, dan saksi NINDO OKTAVI dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI selaku masyarakat sipil melakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan kembali barang bukti di bawah lemari kamar Terdakwa berupa 5 (lima) paket gulungan lakban warna hitam berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Taffware;
  • Bahwa dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dijanjikan BOS KECIL (DPO) mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila seluruh paket Narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa habis terjual seluruhnya dan Terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara cuma-cuma / gratis.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6911/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 A.n YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, ST selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip ukuran kecil berlakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9221 gram, diberi nomor barang bukti 3224/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,6466 gram, diberi nomor barang bukti 3225/2025/PF.

Barang bukti di atas disita dari : YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA dalam melakukan  tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---- Perbuatan terdakwa YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Sindangkerta RT. 001 RW.001 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negera Sukabumi Kota serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Simpang pertigaan Gg. Ojeg daerah Keramat Kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi, Terdakwa yang pada saat itu sedang membeli gorengan dihampiri oleh saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, dan saksi NINDO OKTAVI yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba yang sebelumnya mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin identitasnya disebutkan bahwa terdapat seseorang mirip Terdakwa yang melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, dan saksi NINDO OKTAVI melakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang bukti di dalam saku sebelah kanan jas warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa, berupa 5 (lima) paket gulungan lakban warna hitam berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru milik Terdakwa serta informasi bahwa Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa selanjutnya saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, saksi NINDO OKTAVI, dan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Sindangkerta RT. 001 RW.001 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian saksi OKKI FERDIAN, saksi ASEP DADANG, dan saksi NINDO OKTAVI dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI selaku masyarakat sipil melakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan kembali barang bukti di bawah lemari kamar Terdakwa berupa 5 (lima) paket gulungan lakban warna hitam berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Taffware;
  • Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendapatkan arahan untuk mengambil Paket narkotika jenis sabu dari BOS KECIL (DPO) dengan maksud Terdakwa diminta untuk mengedarkan / menempelkan Narkotika jenis sabu di daerah Sukabumi sesuai arahan dari BOS KECIL (DPO) selanjutnya sesuai arahan BOS KECIL (DPO), Terdakwa menuju ke daerah Jalan Lingkar selatan Kampung Cibatu Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya si bawah flyover (jalan laying) setelah sampai Terdakwa mengambil sebuah kantong plastik warna hitam di sebuah semak-semak yang di dalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Taffware kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berlamatkan di Kampung Sindangkerta RT. 001 RW.001 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi;
  • Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Sindangkerta RT. 001 RW.001 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Terdakwa mendapatkan arahan kembali untuk membuka paket yang sebelumnya didapat lalu membagi/merecah paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket berisikan narkotika jenis sabu berukuran kecil lalu Terdakwa diminta BOS KECIL (DPO) untuk mengedarkan / menempelkan 5 (lima) paket berisikan Narkotika jenis sabu ukuran kecil di daerah Jalan Keramat kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi dimana 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Taffware dan sisa paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibagi/direcah, Terdakwa simpan di bawah lemari kamar Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6911/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 A.n YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, ST selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip ukuran kecil berlakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9221 gram, diberi nomor barang bukti 3224/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,6466 gram, diberi nomor barang bukti 3225/2025/PF.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANA dalam  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---- Perbuatan terdakwa YOSEP MAULANA Als GOBER Bin DENI MAULANAsebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional  Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

Pihak Dipublikasikan Ya