| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2026/PN Skb | 1.FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH. 2.WARDIANTO, SH. |
ARIEL FRESLY HERRENAUW Anak dari FREDERICK AGUSTINUS HERRENAUW | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2026/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-636/M.2.13.3/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----------- Bahwa Terdakwa ARIEL FRESLY HERRENAUW Anak dari FREDERICK AGUSTINUS HERRENAUW, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. RA. Kosasih Gg. Bhama RT 001 RW 004 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal ketika Terdakwa ARIEL FRESLY HERRENAUW Anak dari FREDERICK AGUSTINUS HERRENAUW didatangi oleh Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN yang meminta untuk berkumpul bersama-sama dengan Saksi Korban RIZKI SUBAGJA ALIAS IKI ALIAS KENTUNG BIN EPUD SUHERMAN (Alm) untuk berbicara terkait handphone milik Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN yang telah hilang saat menginap di rumah Sdr. WINDRA bersama dengan Sdr. DEDE dan terdakwa dimana Saksi korban sempat melihat terdakwa menggunakan handphone warna putih yang dicurigai milik Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN kemudian setelah didatangi oleh Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN, terdakwa mengambil pisau cutter dan menyimpannya di saku celana. Setelah itu terdakwa menemui Saksi korban lalu ketika Saksi korban memberikan keterangan terkait handphone milik Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN yang hilang, terdakwa tiba-tiba memukul wajah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali karena emosi dan mengatakan "naon maneh nuduh ka urang" (apa kamu nuduh saya) lalu Saksi korban pun membalas dengan memukul bagian wajah terdakwa hingga terjadi perkelahian antara Saksi korban dengan terdakwa, namun kemudian perkelahian tersebut dilerai oleh Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN. Namun, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa kembali menyerang Saksi korban dengan menebaskan pisau kater yang dikeluarkan dari saku celananya ke arah leher bagian samping kanan kemudian terdakwa langsung melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa sehingga Saksi korban mengalami luka pada bagian tubuh vital yakni leher yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana yang diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/010/I/2026/RSSH tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. KOTE NOORDHIANTA, Sp.THT.KL.M.Kes selaku dokter yang merawat, dr. BETI RAHAYU NURBAETI selaku dokter pemeriksa, dan mengetahui dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp. FM, M. Sc selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD R. SYAMSUDIN, SH., dimana telah diperiksa korban bernama RIZKI SUBAGJA dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Hasil kesimpulan pemeriksaan: Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tigapuluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada leher sisi kanan akibat kekerasan tajam.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------
ATAU
KEDUA: ----------- Bahwa Terdakwa ARIEL FRESLY HERRENAUW Anak dari FREDERICK AGUSTINUS HERRENAUW, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. RA. Kosasih Gg. Bhama RT 001 RW 004 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------- Berawal ketika Terdakwa ARIEL FRESLY HERRENAUW Anak dari FREDERICK AGUSTINUS HERRENAUW didatangi oleh Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN yang meminta untuk berkumpul bersama-sama dengan Saksi Korban RIZKI SUBAGJA ALIAS IKI ALIAS KENTUNG BIN EPUD SUHERMAN (Alm) untuk berbicara terkait handphone milik Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN yang telah hilang saat menginap di rumah Sdr. WINDRA bersama dengan Sdr. DEDE dan terdakwa dimana Saksi korban sempat melihat terdakwa menggunakan handphone warna putih yang dicurigai milik Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN kemudian setelah didatangi oleh Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN, terdakwa mengambil pisau cutter dan menyimpannya di saku celana. Setelah itu terdakwa menemui Saksi korban lalu ketika Saksi korban memberikan keterangan terkait handphone milik Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN yang hilang, terdakwa tiba-tiba memukul wajah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali karena emosi dan mengatakan "naon maneh nuduh ka urang" (apa kamu nuduh saya) lalu Saksi korban pun membalas dengan memukul bagian wajah terdakwa hingga terjadi perkelahian antara Saksi korban dengan terdakwa, namun kemudian perkelahian tersebut dilerai oleh Saksi MUHAMMAD NABIL Alias ABIL Bin DAGUN. Namun, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa kembali menyerang Saksi korban dengan menebaskan pisau kater yang dikeluarkan dari saku celananya ke arah leher bagian samping kanan kemudian terdakwa langsung melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa sehingga Saksi korban mengalami luka pada bagian leher sebagaimana yang diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/010/I/2026/RSSH tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. KOTE NOORDHIANTA, Sp.THT.KL.M.Kes selaku dokter yang merawat, dr. BETI RAHAYU NURBAETI selaku dokter pemeriksa, dan mengetahui dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp. FM, M. Sc selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD R. SYAMSUDIN, SH., dimana telah diperiksa korban bernama RIZKI SUBAGJA dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Hasil kesimpulan pemeriksaan: Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tigapuluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada leher sisi kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
