Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Skb 1.Dicky Destrienko, S.H., M.H.
2.JAJA SUBAGJA, S.H
YANA AGUSTIAN Als ANAY Bin NANDANG JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-692/M.2.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Destrienko, S.H., M.H.
2JAJA SUBAGJA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA AGUSTIAN Als ANAY Bin NANDANG JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----Bahwa ia Terdakwa YANA AGUSTIAN als ANAY bin NANDANG JUANDA pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Rumah Milik Terdakwa yang beralamat di Gang H Maksudi RT/RW 002/006 Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, bertempat di Rumah Milik Terdakwa yang beralamat di Gang H Maksudi RT/RW 002/006 Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi;
  • Bermula sekira bulan Oktober Tahun 2023 Terdakwa dihubungin seseorang via media social Facebook yang pada pokok pesannya menawarkan untuk bekerja denganya, Adapun jenis pekerjaan yang ditawarkan oleh seseorang tersebut adalah untuk mengedarkan narkotika jenis shabu
  • Karena pada saat di tawari pekerjaan tersebut Terdakwa belum mengetahui siapa orang yang mengirimkan pesan melalui facebook tersebut awalnya Terdakwa menolak ajakan tersebut, kemudian karena Terdakwa menolak ajakan orang tersebut terus berusaha meyakinkan Terdakwa untuk bekerjasama denganya kemudian orang tersebut meminta nomer whatsapp
  • Selanjutnya Terdakwapun di Video Call oleh orang Tersebut yang kemudian diketahui orang Tersebut adalah Saudara CAMAT (DPO), Pada Video Call tersebut Saudara CAMAT Alias Aden (DPO) menjanjikan imbalan uang tunai apabila bersedia bekerja untuk membantu Saudara CAMAT (DPO) dalam mengedarkan Narkotika Jenis Shabu
  • Karena kondisi ekonomi yang kurang Terdakwapun bersedia membantu Saudara CAMAT (DPO) untuk menjual Narkotika Jenis Shabu
  • Semenjak saat itu Terdakwa dan Saudara CAMAT (DPO) berkomunikasi secara intensif membahas terkait bagaimana cara Terdakwa dalam mengantarkan Paket Narkotika Jenis Shabu
  • Adapun arahan dari Saudara CAMAT (DPO) kepada Terdakwa agar Narkotika yang akan dijual di tempelkan di suatu tempat yang dianggap aman oleh terdakwa, kemudian Terdakwa cukup memfoto dan memberikan arahan melalui aplikasi whatsapp lalu dikirimkan kepada Saudara CAMAT (DPO), kemudian untuk pembeli langsung berkomunikasi dan melakukan pembayaran melalui transfer kepada Saudara CAMAT (DPO)
  • Kemudian setelah Terdakwa memahami bagaimana cara Saudara CAMAT (DPO) dalam mengedarkan Narkotika Jenis Shabu, pada hari Selasa Tanggal 14 November 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saudara CAMAT (DPO) melalui Pesan Whatsapp dan diarahkan untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi yang mana sebelumnya Narkotika Jenis Shabu tersebut sudah diletakan/disimpan oleh Saudara CAMAT (DPO) untuk diambil oleh Terdakwa
  • Setelah Terdakwa sampai di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Terdakwa kembali mendapat arahan dari Saudara CAMAT (DPO) untuk Narkotika Jenis Shabu yang akan diambil oleh Terdakwa diletakan dipinggir jalan pada tumpukan asbes yang dibawahnya terdapat bekas bungkus rokok jarum coklat yang sudah diganti isinya menjadi Narkotika Jenis Shabub yang beratnya 5.08 GRAM
  • Setelah berhasil mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwapun kembali kerumahnya, dan pada saat dirumah dari Narkotika yang berada dalam bekas bungkus rokok jarum coklat Terdakwa membaginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) Paket
  • Kemudian pada hari Rabu Tanggal 15 November 2023, pada waktu siang hari Terdakwa menyimpan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu di beberapa tempat yang Terdakwa anggap aman sehingga dapat dijangkau oleh pembeli
  • Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB ada beberapa orang pria yang datang kerumah Terdakwa yang diketahui pria tersebut merupakan anggota kepolisian, kemudian anggota kepolisian tersebut langsung melakukan penyisiran dan pengeledahan dengan hasil ditemukan 13 Paket Narkotika Jenis Shabu yang disembunyiakn diatas meja di sebelah kendang ayam yang ada rumahnya, yang mana Narkotika tersebut dibungkus lakban warna merah dan juga terdapat timbangan digital warna silver
  • Atas dasar tersebut Terdakwa diamankan Pihak Kepolisian
  • Bahwa tujuan terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu adalah untuk dijual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian kantor cabang Sukabumi, Tanggal 27 November 2023 yang di tanda tangani oleh Penaksi Ramli Gunawan, terhadap barang bukti 13 Bungkus Paket Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kotor 2.7 Gram serta Berat Bersih 2.05 Gram
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus bening berisi 1 (satu) bungkus plastic klip  yang didalamnya  berisi 13  (tiga belas) bungkus plastic klip dibungkus lakban warna merah yang diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Nomor No.LAB :5529/NNF/2023 Tanggal 7 Desember 2023 terhadap barang bukti yang ditemukan dari terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium yang ditandatangani oleh Pemeriksa Kompol Triwidiastuti,S.Si.,Apt, Dwi Hernanto, ST Mengetahui Kombes Pahala Simanjuntak, S.IK dengan kesimpulan Bahwa barang bukti dengan Nomor 2969/2023/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar  mengandung METAMFETAMIN yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika
  • Bahwa ia terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan pekerjaan terdakwa sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun terdakwa tetap berkehendak melakukannya

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-----Bahwa ia Terdakwa YANA AGUSTIAN als ANAY bin NANDANG JUANDA pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Rumah Milik Terdakwa yang beralamat di Gang H Maksudi RT/RW 002/006 Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

 

  • Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, bertempat di Rumah Milik Terdakwa yang beralamat di Gang H Maksudi RT/RW 002/006 Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi;
  • Bermula sekira bulan Oktober Tahun 2023 Terdakwa dihubungin seseorang via media social Facebook yang pada pokok pesannya menawarkan untuk bekerja denganya, Adapun jenis pekerjaan yang ditawarkan oleh seseorang tersebut adalah untuk mengedarkan narkotika jenis shabu
  • Karena pada saat di tawari pekerjaan tersebut Terdakwa belum mengetahui siapa orang yang mengirimkan pesan melalui facebook tersebut awalnya Terdakwa menolak ajakan tersebut, kemudian karena Terdakwa menolak ajakan orang tersebut terus berusaha meyakinkan Terdakwa untuk bekerjasama denganya kemudian orang tersebut meminta nomer whatsapp
  • Selanjutnya Terdakwapun di Video Call oleh orang Tersebut yang kemudian diketahui orang Tersebut adalah Saudara CAMAT (DPO), Pada Video Call tersebut Saudara CAMAT (DPO) menjanjikan imbalan uang tunai apabila bersedia bekerja untuk membantu Saudara CAMAT (DPO) dalam mengedarkan Narkotika Jenis Shabu
  • Karena kondisi ekonomi yang kurang Terdakwapun bersedia membantu Saudara CAMAT (DPO) untuk menjual Narkotika Jenis Shabu
  • Semenjak saat itu Terdakwa dan Saudara CAMAT (DPO) berkomunikasi secara intensif membahas terkait bagaimana cara Terdakwa dalam mengantarkan Paket Narkotika Jenis Shabu
  • Adapun arahan dari Saudara CAMAT (DPO) kepada Terdakwa agar Narkotika yang akan dijual di tempelkan di suatu tempat yang dianggap aman oleh terdakwa, kemudian Terdakwa cukup memfoto dan memberikan arahan melalui aplikasi whatsapp lalu dikirimkan kepada Saudara CAMAT (DPO), kemudian untuk pembeli langsung berkomunikasi dan melakukan pembayaran melalui transfer kepada Saudara CAMAT (DPO)
  • Kemudian setelah Terdakwa memahami bagaimana cara Saudara CAMAT (DPO) dalam mengedarkan Narkotika Jenis Shabu, pada hari Selasa Tanggal 14 November 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saudara CAMAT (DPO) melalui Pesan Whatsapp dan diarahkan untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi yang mana sebelumnya Narkotika Jenis Shabu tersebut sudah diletakan/disimpan oleh Saudara CAMAT (DPO) untuk diambil oleh Terdakwa
  • Setelah Terdakwa sampai di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Terdakwa kembali mendapat arahan dari Saudara CAMAT (DPO) untuk Narkotika Jenis Shabu yang akan diambil oleh Terdakwa diletakan dipinggir jalan pada tumpukan asbes yang dibawahnya terdapat bekas bungkus rokok jarum coklat yang sudah diganti isinya menjadi Narkotika Jenis Shabub yang beratnya 5.08 GRAM
  • Setelah berhasil mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwapun kembali kerumahnya, dan pada saat dirumah dari Narkotika yang berada dalam bekas bungkus rokok jarum coklat Terdakwa membaginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) Paket
  • Kemudian pada hari Rabu Tanggal 15 November 2023, pada waktu siang hari Terdakwa menyimpan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu di beberapa tempat yang Terdakwa anggap aman sehingga dapat dijangkau oleh pembeli
  • Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB ada beberapa orang pria yang datang kerumah Terdakwa yang diketahui pria tersebut merupakan anggota kepolisian, kemudian anggota kepolisian tersebut langsung melakukan penyisiran dan pengeledahan dengan hasil ditemukan 13 Paket Narkotika Jenis Shabu yang disembunyiakn diatas meja di sebelah kendang ayam yang ada rumahnya, yang mana Narkotika tersebut dibungkus lakban warna merah dan juga terdapat timbangan digital warna silver
  • Atas dasar tersebut Terdakwa diamankan Pihak Kepolisian
  • Bahwa tujuan terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu adalah untuk dijual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian kantor cabang Sukabumi, Tanggal 27 November 2023 yang di tanda tangani oleh Penaksi Ramli Gunawan, terhadap barang bukti 13 Bungkus Paket Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kotor 2.7 Gram serta Berat Bersih 2.05 Gram
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus bening berisi 1 (satu) bungkus plastic klip  yang didalamnya  berisi 13  (tiga belas) bungkus plastic klip dibungkus lakban warna merah yang diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Nomor No.LAB :5529/NNF/2023 Tanggal 7 Desember 2023 terhadap barang bukti yang ditemukan dari terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium yang ditandatangani oleh Pemeriksa Kompol Triwidiastuti,S.Si.,Apt, Dwi Hernanto, ST Mengetahui Kombes Pahala Simanjuntak, S.IK dengan kesimpulan Bahwa barang bukti dengan Nomor 2969/2023/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar  mengandung METAMFETAMIN yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika
  • Bahwa ia terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan pekerjaan terdakwa sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun terdakwa tetap berkehendak melakukannya

 

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya