| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2022/PN Skb | 1.NENENG SUKARTIKA 2.BAMBANG HARIYANTO |
1.POLRES KOTA SUKABUMI cq SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM 2.KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jan. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Skb | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Jan. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Petitum Permohonan | Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Kota Sukabumi Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
