Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Skb 1.NENENG SUKARTIKA
2.BAMBANG HARIYANTO
1.POLRES KOTA SUKABUMI cq SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM
2.KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NENENG SUKARTIKA
2BAMBANG HARIYANTO
Termohon
NoNama
1POLRES KOTA SUKABUMI cq SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM
2KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI
Advokat
NoNamaNama Pihak
1anwaruddin ShPOLRES KOTA SUKABUMI cq SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM
2epha lina elda SHKEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Kota Sukabumi Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya