| Dakwaan |
|
PERTAMA :
|
|
--------- Bahwa ia Terdakwa Irpan Pratama Bin Asep Surahman, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Jalur Lingkar Selatan tepatnya di pinggir Gedung Widaria Kencana (GWK), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Berawal dari Terdakwa yang sering memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Omon (DPO) melalui via Facebook, sehingga Sdr.Omon (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Kota Sukabumi dan bertukaran nomor Handphone untuk memudahkan komunikasi, dengan tawaran bila paket tersebut habis terjual, Terdakwa diberikan uang dan gratis mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, sesuai arahan dari Sdr.Omon (DPO) melalui via aplikasi Whatsapps, Terdakwa pergi ke Jalan Jalur Lingkar Selatan tepatnya di pinggir Gedung Widaria Kencana (GWK) dan mengambil 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram berserta uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibungkus bersamaan menggunakan lakban warna merah yang berada di rerumputan ditutup dengan daun pisang, kemudian Terdakwa langsung kembali ke rumah kontrakan yang berada di Kampung Panjalu Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, setibanya di rumah, Terdakwa merecah 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu menjadi 29 (dua puluh sembilan) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dan 5 (lima) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu, dan pada pukul 15.30 WIB, semua paket yang telah Terdakwa recah tersebut disebar atau ditempel antara lain di daerah Jalur Lingkar Selatan tepatnya di Terminal Baru, di jln R.H Didi Sukardi Citamiang tepatnya dekat SMA 1 dan di dekat pesantren Anidom Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 16.10 WIB, berdasarkan arahan Sdr. Omon (DPO), Terdakwa kembali mengambil Narkotika Jenis Sabu di Jalan Jalur Lingkar Selatan tepatnya di pinggir Gedung Widaria Kencana (GWK) dan mengambil 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram dibungkus menggunakan lakban warna merah yang berada di rerumputan ditutup dengan daun pisang, kemudian Terdakwa merecahnya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam dan 5 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus lakban warna putih menggunakan perekat warna hijau.
- Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam, sebanyak 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu berdasarkan arahan Sdr. Omon (DPO), telah Terdakwa tempel atau buang diberbagai tempat yakni di daerah Baros Kota Sukabumi, di Terminal Jubleg dan jalur lingkar selatan, sedangkan sisanya belum sempat Terdakwa tempel atau buang karena belum ada arahan dari Sdr.Omon (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atas informasi dari masyarakat Anggota Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi mendatangi Rumah Kontrakan Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan diatas tempat tidur terdapat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket palstik klip bening yang didalamnya masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu, 5 (lima) paket palstik klip bening yang didalamnya masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang dibungkus lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan merek Senssun warna silver, 1 (satu) buah Handphone merek INFINIX Hot 30i warna hitam, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 1329/NNF/ 2026 tertanggal 05 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti S.Si, Apt. dan diketahui oleh Kepala Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M., telah dilakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika jenis kristal putih (sabu) dengan rincian sebagai berikut:----------
- 8 (delapan) bungkus plastik klip dibalut selotip warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya seluruhnya 0,7954 gram.-----------------------------
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0712 gram. -------------------------------------------------------------------------------
Dengan hasil pengujian, hasil barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika golongan I jenis Sabu dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------
|
|
--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------
|
|
|
|
ATAU
|
|
|
|
Kedua
|
|
--------- Bahwa ia Terdakwa Irpan Pratama Bin Asep Surahman, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Panjalu Desa Warnasari Kecamatan. Sukabumi Kabupaten. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negera Sukabumi Kota serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan perbuatan “tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, narkotika Narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
|
- Berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh Anggota Polres Kota Sukabumi adanya peredaran gelap narkotika di Kampung Panjalu, Desa Warnasari Kecamatan. Sukabumi Kabupaten. Sukabumi, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, setelahnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa telah berada di rumah kontrakannya, Saksi Okki Perdian dan Saksi Keliek Budi bersama-sama dengan Anggota Satnarkoba Polres Kota Sukabumi mendatangi Kontrakan tersebut dan memperkenalkan diri dari Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah, badan dan tempat tertutup lainnya, pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan diatas tempat tidur ada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket palstik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu, 5 (lima) paket palstik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang dibungkus lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan merek Senssun warna silver, 1 (satu) buah Handphone merek INFINIX Hot 30i warna hitam.
- Bahwa 8 (delapan) paket palstik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dan 5 (lima) paket palstik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang dibungkus lakban warna putih tersebut berasal dari Sdr. Omon (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan dengan cara menempel paket tersebut sesuai dengan arahan Sdr. Omon (DPO) dan sebanyak 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu berdasarkan arahan Sdr. Omon (DPO), telah Terdakwa tempel atau buang diberbagai tempat yakni di daerah Baros Kota Sukabumi, di Terminal Jubleg dan jalur lingkar selatan, kemudian Terdakwa dibawa Tim Satnarkoba ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 1329/NNF/ 2026 tertanggal 05 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti S.Si, Apt. dan diketahui oleh Kepala Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M., telah dilakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika jenis kristal putih (sabu) dengan rincian sebagai berikut:----------
- 8 (delapan) bungkus plastik klip dibalut selotip warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya seluruhnya 0,7954 gram.-----------------------------
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0712 gram. -------------------------------------------------------------------------------
Dengan hasil pengujian, hasil barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.---------------------------------------
|
|
--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|