| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp82.710.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dikurangi dengan jumlah yang telah dikembalikan, yaitu Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sehingga tersisa Rp67.710.000,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) atas penderitaan, tekanan psikologis, dan kerugian moril yang dialami Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat turut bertanggung jawab secara perdata atas tindakan anggota di bawah kewenangannya;
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar jumlah uang pada angka 3 dan 4 kepada Penggugat;
- SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |