Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Skb LILIH SOLIHAT EVI HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIH SOLIHAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abu Yazid,S.H.LILIH SOLIHAT
Tergugat
NoNama
1EVI HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT CQ POLRES KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp82.710.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dikurangi dengan jumlah yang telah dikembalikan, yaitu Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sehingga tersisa Rp67.710.000,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) atas penderitaan, tekanan psikologis, dan kerugian moril yang dialami Penggugat;
  5. Menyatakan Turut Tergugat turut bertanggung jawab secara perdata atas tindakan anggota di bawah kewenangannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar jumlah uang pada angka 3 dan 4 kepada Penggugat;
  1. SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak