Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Skb Muhamad Indra Kusumah 1.PT Niaga Nusa Abadi
2.Daniel Dani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Indra Kusumah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedih Kuswandi SHMuhamad Indra Kusumah
Tergugat
NoNama
1PT Niaga Nusa Abadi
2Daniel Dani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi
2Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan tuntutan PENGGUGAT tersebut dalam perkara ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan para TERGUGAT yang telah menghilangkan ijazah Asli milik PENGGUGAT dengan nomor identitas MA 1102766 Nomor Ma.506/11.18/PP.01.1.103/2007 yang dititipkan sebagai Jaminan kerja di perusahan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan perbuatan para TERGUGAT dengan menyuruh PENGGUGAT untuk melaporkan kehilangan kepada pihak Kepolisian seolah olah PENGGUGAT yang menghilangkan ijazah jaminan kerja yang di simpan oleh para TERGUGAT adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan para TERGUGAT yang menahan PENGGUGAT sebagai karyawan dengan status tidak diperkenankan masuk kantor dengan tujuan agar tidak menuntut pengembalian ijasah sehingga hak asasi manusia PENGGUGAT dilanggar adalah sebagai perbuatan melanggar hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil atas hilangnya Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.213.529.760 (satu miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) karena telah kehilangan tenaga, waktu dan pikiran serta biaya-biaya lainnya yang timbul terkait gugatan a quo;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaarbtj vorraad);
  8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam setiap tingkat peradilan.

A T A U

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka:

S U B S I D A I R

Mohon memberikan putusan dalam perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri Sukabumi serta keadilan yang seadil-adilnya

 

 

 

sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dalam Peradilan Perdata yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono);

Atas perhatian dan perkenanan dari Yang Terhormat Majelis Hakim yang memerksa dan mengadili Perkara Perdata ini, kami haturkan ucapan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak