Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Skb 1.RIDWAN TRIHANDOKO, S.H.
2.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
ILHAM NURYADIN Als IAM Bin ATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-870/M.2.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN TRIHANDOKO, S.H.
2RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM NURYADIN Als IAM Bin ATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ILHAM NURYADIN als IAM Bin ATIN (sudah pernah dihukum) pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Januari Tahun 2026 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Kaum Kidul Nomor 06 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warungdoyong Kota Sukabumi tepatnya di depan café mensa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa seabgaimana tempat dan waktu yang telah disebutkan, bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa sedang menuju arah pulang dengan berjalan kaki menuju Jalan Kaum Kidul No. 06 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warungdoyong Kota Sukabumi Tepatnya Di Mensa Coffe, sesampainya di jalan tersebut Terdakwa melihat kendaraan bermotor yang sedang terparkir di pinggir jalan yang sedang ditinggal oleh pemiliknya.
  • Selanjutnya Terdakwa melihat sebuah Handphone merk Samsung Type Galaxy A 52 Ram 128 / Ram 8 GB Warna Awesome Black No Imei 1: 352938775268324 No Imei 2 : 354350335268323 di dalam Dashboard motor honda beat warna putih yang tertinggal milik korban Tasya Kurnia kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan tangan kosong dengan tujuan untuk dimiliki oleh Terdakwa yang juga terekam dalam cctv area café mensa, setelah memesan beberapa minuman korban Tasya Kurnia menyadari hapenya tertinggal di motor yang dikendarainya kemudian karena merasa hape nya tertinggal pada saat kembali ke parkiran menuju sepeda motornya yang terparkir, hape milik korban Tasya Kurnia sudah tidak ada, setelah berhasil mengambil Terdakwa langsung pergi meninggalkan Lokasi menuju kediaman Terdakwa yang beralamat di jalan Pasundan gg. Dahlia rt 001/007 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
  • Kemudian setelah Terdakwa sampai dikediamannya, Terdakwa membuat postingan di social media Facebook untuk menjualnya, setelah beberapa lama memposting iklan tersebut, ada seseorang yang berniat untuk membelinya, selanjutnya seseorang yang menjadi pembeli tersebut mengajak Terdakwa untuk bertemu dengan tujuan akan membeli Handphone merk Samsung Type Galaxy A 52 Ram 128 / Ram 8 GB Warna Awesome Black No Imei 1: 352938775268324 No Imei 2 : 354350335268323, setelah itu Terdakwa dengan Pembeli melakukan transaksi jual beli handphone tersebut di Jalan Pasundan Kota Sukabumi dengan nominal harga sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang milik Korban Tasta Kurnia dilakukan tanpa adanya izin, sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya