| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas:
- SHM No. 04861/Dayeuhluhur
- SHM No. 04868/Dayeuhluhur
- SHM No. 04795/Dayeuhluhur
- Memerintahkan Jurusita PN Sukabumi melaksanakan sita.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II mencatat dan memblokir objek sita.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian tanggal 27 Mei 2022;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
- Menyatakan TERGUGAT lalai sejak 29 Juli 2022;
- Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus:
- Rp1.500.000.000,- (dana pokok)
- Rp169.000.000,- (keuntungan minimal)
- Bunga 6% per tahun sejak 29 Juli 2022 sampai inkracht
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- per hari keterlambatan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |