Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Skb Heri Gunawan Nuruljaman Hadi, SHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heri Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Heri Gunawan
Tergugat
NoNama
1Nuruljaman Hadi, SHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Mulyawati, SE
2Kantor Pertanahan Kota Sukabumi (BPN Kota Sukabumi)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas:
    • SHM No. 04861/Dayeuhluhur
    • SHM No. 04868/Dayeuhluhur
    • SHM No. 04795/Dayeuhluhur
  • Memerintahkan Jurusita PN Sukabumi melaksanakan sita.
  • Memerintahkan TURUT TERGUGAT II mencatat dan memblokir objek sita.

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian tanggal 27 Mei 2022;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
  • Menyatakan TERGUGAT lalai sejak 29 Juli 2022;
  • Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus:
    • Rp1.500.000.000,- (dana pokok)
    • Rp169.000.000,- (keuntungan minimal)
    • Bunga 6% per tahun sejak 29 Juli 2022 sampai inkracht
  • Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- per hari keterlambatan;
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  • Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak