| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dengan maksud Terdakwa meminta saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG untuk memesankan Narkotika jenis sabu kepada kenalannya selanjutnya Terdakwa mengirimka uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) ke akun DANA milik saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG kemudian, setelah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG menemui kenalannya yang menyediakan Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa menerima paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan lalu Terdakwa membagi 2 (dua) paket tersebut menjadi 2 (dua) paket ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paket dan 3 (tiga) paket ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket kemudian Terdakwa membawa seluruh paket tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang berlamatkan di Kampung Benteng Kidul RT. 002 RW. 002 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dengan maksud untuk mengedarkan / menjual paket tersebut;
- setelah Terdakwa berhasil menempelkan / mengedakan sebagian paket Narkotika jenis sabu di daerah Kota Sukabumi kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dengan maksud untuk menitipkan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah solatip warna hitam dimana Terdakwa masih menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang;
- Selanjutnya bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang berlamatkan di Kampung Benteng Kidul RT. 002 RW. 002 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, dan saksi ERDIH PRIANSYAH yang keempatnya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip Terdakwa yang diduga melakukan Tindak pidana narkotika kemudian saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, saksi ERDIH PRIANSYAH dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI Bin ENTEP SURYANA selaku masyarakat sipil, melakukan penggeledahan badan dan rumah lalu ditemukan barang bukti di kamar mandi rumah kontrakan Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam milik Terdakwa dan keterangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa sudah sempat membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang ke dalam closet serta Terdakwa memberikan informasi bahwa Terdakwa masih menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu di rumah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi setelah saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, saksi ERDIH PRIANSYAH melakukan interogasi terhadap saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG lalu melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI Bin ENTEP SURYANA selaku masyarakat sipil, ditemukan kembali barang bukti yang kepimilikannya diakui oleh Terdakwa, berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah solatip warna hitam.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6914/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 A.n DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dan ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5839 gram, diberi nomor barang bukti 3228/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6154 gram, diberi nomor barang bukti 3229/2025/PF.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dalam melakukan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
|
|
---- Perbuatan terdakwa DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang berlamatkan di Kampung Benteng Kidul RT. 002 RW. 002 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, dan saksi ERDIH PRIANSYAH yang keempatnya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip Terdakwa yang diduga melakukan Tindak pidana narkotika kemudian saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, saksi ERDIH PRIANSYAH dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI Bin ENTEP SURYANA selaku masyarakat sipil, melakukan penggeledahan badan dan rumah lalu ditemukan barang bukti di kamar mandi rumah kontrakan Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam milik Terdakwa dan keterangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa sudah sempat membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang ke dalam closet serta Terdakwa memberikan informasi bahwa Terdakwa masih menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu di rumah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi setelah saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, saksi ERDIH PRIANSYAH melakukan interogasi terhadap saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG lalu melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI Bin ENTEP SURYANA selaku masyarakat sipil, ditemukan kembali barang bukti yang kepimilikannya diakui oleh Terdakwa, berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah solatip warna hitam.
- Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dengan maksud Terdakwa meminta saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG untuk memesankan Narkotika jenis sabu kepada kenalannya selanjutnya Terdakwa mengirimka uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) ke akun DANA milik saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG kemudian, setelah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG menemui kenalannya yang menyediakan Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa menerima paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan lalu Terdakwa membagi 2 (dua) paket tersebut menjadi 2 (dua) paket ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paket dan 3 (tiga) paket ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket kemudian Terdakwa membawa seluruh paket tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang berlamatkan di Kampung Benteng Kidul RT. 002 RW. 002 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dengan maksud untuk mengedarkan / menjual paket tersebut;
- Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil menempelkan / mengedakan sebagian paket Narkotika jenis sabu di daerah Kota Sukabumi kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi ISMAIL MARZUKI Als BALUNG yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dengan maksud untuk menitipkan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah solatip warna hitam dimana Terdakwa masih menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6914/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 A.n DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dan ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5839 gram, diberi nomor barang bukti 3228/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6154 gram, diberi nomor barang bukti 3229/2025/PF.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dalam Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
---- Perbuatan terdakwa DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------
|