Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Skb ADEN DAENURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADEN DAENURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama anak Pemohon dari semula ABDUN NAFI menjadi AINUL YAQIN;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam register akta kelahiran anak yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Jika majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak