Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 627/M.2.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI Pada hari Jum’at  tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Pemuda II Blk Kopti Rt/Rw 006/006 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tepatnya di dalam kamar rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) menghubungi Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI menawarkan pekerjaan untuk memecah dan menempelkan Narkotika Kristal Putih, kemudian Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI mengiyakan tawaran pekerjaan dari Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO), selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) memberikan perintah kepada Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI untuk berangkat ke daerah cisarua dekat café kopi nako kecamatan sukabumi kabupaten sukabumi, kemudian Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan ojek online, setelah terdakwa sampai pada lokasi yang diperintahkan Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) mengirimkan peta/arahan tempat pengambilan Narkotika Kristal Putih yang bertempat melewati café kopi nako lurus terus kemudian ada tiang Listrik sebelah kiri jalan, dibawah tiang Listrik ada kantong kresek warna hitam berisikan Narkotika Kristal putih sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan beberapa bungkus plastik klip bening kosong, selanjutnya terdakwa mengambil kantong kresek hitam sesuai dengan arahan Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO).
  • Bahwa setelah Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI mendapatkan paket narkotika krsital putih, Terdakwa pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah Terdakwa membuka kantong kresek tersebut yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika kristal putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong, kemudian Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) memberi perintah kepada Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI untuk membuka dan menimbang Narkotika Kristal putih sabu di dalam plastik klip bening tersebut, selanjutnya Terdakwa menimbang Narkotika kristal putih dengan berat 5,04 (lima koma kosong empat) gram, setelah itu Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) memberi perintah kepada Terdakwa untuk membagi paket Narkotika kristal putih menjadi 12 (dua belas) paket Narkotika kristal putih sabu ukuran sedang (Kb), dan 18 (delapan belas) paket Narkotika kristal putih sabu ukuran kecil (Kc), dan menyisakan 1 (satu) paket untuk Terdakwa konsumsi, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) memberi petintah kepada Terdakwa untuk menyimpan/menempelkan Narkotika kristal putih sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika kristal putih ukuran sedang (kb), dan 3 (tiga) paket Narkotika Kristal putih ukuran kecil (kc) di jalan pemuda II dan di jalan tipar kecamatan Citamiang kota sukabumi.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) memberi petintah kepada Terdakwa untuk menyimpan/menempelkan Narkotika kristal putih sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika kristal putih ukuran sedang (kb), dan 3 (tiga) paket Narkotika Kristal putih ukuran kecil (kc) di jalan tipar kecamatan Citamiang kota sukabumi, selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB memberi petintah kepada Terdakwa untuk menggabungkan 5 (lima) paket Narkotika Kristal putih ukuran kecil (Kc) menjadi 1 (satu) paket dan membagi 2 (dua) paket Narkotika Kristal putih sabu ukuran sedang (kb) menjadi 6 (enam) paket Narkotika Kristal putih sabu ukuran kecil (Kc), setelah itu Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) menyimpan/menempelkan Narkotika kristal putih sabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika kristal putih sabu ukuran sedang (kb) di jalan pemuda II kecamatan Citamiang kota sukabumi, setelah Terdakwa menempelkan narkotika kristal putih tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) setiap narkotika kristal putih terjual habis terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa baru menrima uang dari Sdr. SILUMAN (Belum Tertangkap/DPO) sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira 07.00  WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya orang tersebut melihat seseorang yang mencurigakan seperti sedang mengambil/menyimpan sesuatu di daerah tipar kecamatan citamiang kota sukabumi dengan ciri – ciri badan tinggi, kurus, rambut ikal, dan sering berjalan kaki, kemudian atas informasi tersebut tim langsung berangkat ke daerah tipar kecamatan citamiang kota Sukabumi, selanjutnya Tim mendapatkan informasi ciri-ciri orang tersebut sama dengan Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI yang bertempat tinggal disebuah rumah di Jalan Pemuda II Blk Kopti Rt/Rw 006/006 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi namun pada saat itu Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI tidak ada dirumah, bahwa pada hari Jum’at, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 wib di Jl. Pemuda II Blk Kopti Rt/Rw 006/006 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Saksi TUNGGUL DANNYEL, Saksi MOCH RIFAL MAULANA dan Saksi GENTA ABIASA masuk ke dalam kamar melihat terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI sedang mengkonsumsi Narkotika Kristal Putih, selanjutnya Saksi TUNGGUL DANNYEL, Saksi MOCH RIFAL MAULANA dan Saksi GENTA ABIASA memperkenalkan diri dari Sat Narkoba polres sukabumi kota dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT yaitu Saksi CECEP JAMALUDIN pada saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan Narkotika Kristal putih sabu dibalut lakban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, Beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) unit Handphone oppo berwarna biru, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. LAB. : 6913/NNF/2025 tanggal 20 November 2025, dengan barang bukti :
  • Berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2073 gram diberi nomor barang bukti 3227/2025/PF.
  • Dengan hasil pengujian barang bukti nomor 3227/2025/PF positif metamfetamina.
  • Kesimpulan:

barang bukti nomor 3227/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---- Perbuatan Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

 

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI Pada hari Jum’at  tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Pemuda II Blk Kopti Rt/Rw 006/006 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tepatnya di dalam kamar rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan,  narkotika Narkotika gol I bukan tanaman  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025 sekira 07.00  WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya orang tersebut melihat seseorang yang mencurigakan seperti sedang mengambil/menyimpan sesuatu di daerah tipar kecamatan citamiang kota sukabumi dengan ciri – ciri badan tinggi, kurus, rambut ikal, dan sering berjalan kaki, kemudian atas informasi tersebut tim langsung berangkat ke daerah tipar kecamatan citamiang kota Sukabumi, selanjutnya Tim mendapatkan informasi ciri-ciri orang tersebut sama dengan Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI yang bertempat tinggal disebuah rumah di Jalan Pemuda II Blk Kopti Rt/Rw 006/006 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi namun pada saat itu Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI tidak ada dirumah, bahwa pada hari Jum’at, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 wib di Jl. Pemuda II Blk Kopti Rt/Rw 006/006 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Saksi TUNGGUL DANNYEL, Saksi MOCH RIFAL MAULANA dan Saksi GENTA ABIASA masuk ke dalam kamar melihat terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI sedang mengkonsumsi Narkotika Kristal Putih, selanjutnya Saksi TUNGGUL DANNYEL, Saksi MOCH RIFAL MAULANA dan Saksi GENTA ABIASA memperkenalkan diri dari Sat Narkoba polres sukabumi kota dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT yaitu Saksi CECEP JAMALUDIN pada saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan Narkotika Kristal putih sabu dibalut lakban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, Beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) unit Handphone oppo berwarna biru, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. LAB. : 6913/NNF/2025 tanggal 20 November 2025, dengan barang bukti :
  • Berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2073 gram diberi nomor barang bukti 3227/2025/PF.
  • Dengan hasil pengujian barang bukti nomor 3227/2025/PF positif metamfetamina.
  • Kesimpulan:

barang bukti nomor 3227/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan Terdakwa RISMAN MAULANA Als JAMAN Bin NENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya