| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Jl. RE Martadinata Gg Adjirja Rt 02 Rw 06 Kel. Cikole Kec. Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ,“Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram“ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
|
- Bahwa ada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA diberi petunjuk berupa lokasi oleh Sdr. BANG BOOGI (DPO) kedaerah Jakarta untuk mengambil narkotika jenis kristal putih sabu, kemudian Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA meminta Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA untuk berangkat ke Jakarta mengambil Narkotika tersebut, sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA sampai di Jakarta dan mengambil Narkotika jenis Kristal putih sabu tersebut, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA sampai kembali di sukabumi dan memberikan Narkotika jenis Kristal putih sabu tersebut kepada Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA langsung mengabari Sdr. BANG BOOGI (DPO), setelah itu Sdr. BANG BOOGI (DPO) memberi petunjuk kepada Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA untuk menimbang, merecah, mengemas dan mempersiapkan untuk di buang/ditempel, kemudian Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA membantu Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA untuk mempersiapkan narkotika tersebut menjadi 32 (tiga puluhdua) Paket plastic klip bening yang siap untuk dibuang/ ditempelkan.
- Bahwa Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA membuang / menempel paket narkotika jenis kristal putih sabu tersebut pada hari Minggu 02 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib sebanyak 6 (enam) Paket di daerah Bhayangkara, kemudian pada hari Senin 03 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib sebanyak 6 (Enam) Paket di daerah Cikole dan pada hari Selasa 04 November 2025, sekira pukul 10.00 Wib sebanyak 6 (Enam) paket didaerah Bhayangkara
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 04.30 WIB di Jl. RE Martadinata Gg Adjirja Rt 02 Rw 06 Kel. Cikole Kec. Cikole Kota Sukabumi ketika sedang tidur, Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA didatangi saksi IRWAN SUNARYA, saksi SUDARMONO SAUT, dan saksi AGUSTIAN KARSA N yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip terdakwa yang melakukan tindak pidana narkotika kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ruangan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas selempang warna Cokelat didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dan 8 (delapan) paket plastic klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu dibalut solatif warna hitam, 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk CAMRY warna Silver milik sdr BANG BOOGI (DPO) tetapi dalam penguasaan Terdakwa I RUSTAM RIANDANI ALS BRAD BIN JAYA SUMPENA berikut 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Biru dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru Muda milik Terdakwa II RAMDANI ALS Arnold BIN JAYA SUMPENA
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7794/NNF/2025, tanggal 19 Desember 2025 A.n RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA, yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna coklat didalamnya terdapat:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kistall metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18, 6916 gram, diberi nomor barang bukti 3618/2025/PF;
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6957gram, diberi nomor barang bukti 3619/2025/PF;
- 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0581 gram, diberi nomor barang bukti 3620/2025/PF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
|
|
---- Perbuatan Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Jl. RE Martadinata Gg Adjirja Rt 02 Rw 06 Kel. Cikole Kec. Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ,“Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA diberi petunjuk berupa lokasi oleh Sdr. BANG BOOGI (DPO) ke daerah Jakarta untuk mengambil narkotika jenis kristal putih sabu, kemudian tersangka meminta Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA untuk berangkat ke Jakarta mengambil Narkotika tersebut, sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA sampai di Jakarta dan mengambil Narkotika jenis Kristal putih sabu tersebut, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA sampai kembali di sukabumi dan memberikan Narkotika jenis Kristal putih sabu tersebut kepada Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA.
- Bahwa setelah Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA mendapatkan narkotika dari Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA, Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA langsung mengabari Sdr. BANG BOOGI (DPO), setelah itu Sdr. BANG BOOGI (DPO) memberi petunjuk untuk menimbang, merecah, mengemas dan mempersiapkan untuk di buang/ditempel, kemudian setelah Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA menimbang narkotika tersebut, tersangka mengetahui bahwa narkotika tersebut memiliki berat sebanyak 100 (seratus) gram, yang kemudian Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA pecah menjadi 32 (tiga puluh dua) Paket plastic klip bening.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 04.30 WIB di Jl. RE Martadinata Gg Adjirja Rt 02 Rw 06 Kel. Cikole Kec. Cikole Kota Sukabumi ketika sedang tidur, Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA didatangi saksi IRWAN SUNARYA, saksi SUDARMONO SAUT, dan saksi AGUSTIAN KARSA N yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip terdakwa yang melakukan tindak pidana narkotika kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ruangan lalu ditemukan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat didalamnya terdapat:
- 6 (enam) paket platik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu;
- 8 (delapan) paket plastic klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu dibalut soaltif warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna biru;
(Milik Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA)
- 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru muda (Milik Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7794/NNF/2025, tanggal 19 Desember 2025 A.n RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA, yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna coklat didalamnya terdapat:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kistall metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18, 6916 gram, diberi nomor barang bukti 3618/2025/PF;
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6957gram, diberi nomor barang bukti 3619/2025/PF;
- 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0581 gram, diberi nomor barang bukti 3620/2025/PF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
---- Perbuatan Terdakwa I RUSTAM RIANDANI Als BRAD bin JAYA SUMPENA dan Terdakwa II RAMDANI Als ARNOLD bin JAYA SUMPENA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |