| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ECHENDU MICHAEL CHINDA pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di Jalan Lingkar Selatan no 7, Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi (tepatnya di kantor Imigrasi kelas II non TPI Kota Sukabumi) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlakuâ€, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------
----- Kejadian berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa diamankan sebelumnya oleh Polres Sukabumi Kota, dan ketika dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa, Terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (Nigeria) hanya dapat menunjukkan kartu International Driving License atas nama MICHAEL E. CHINDA dan tidak dapat menunjukkan izin tinggal dan dokumen yang masih berlaku. Sehingga pada saat itu, Terdakwa diserahkan ke kantor Imigrasi kelas II non TPI Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan No 07, Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, Kota Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Terdakwa yang pada saat itu diperiksa oleh saksi M. SUDRAJAT, saksi VIKY TAUFIK, dan saksi MUHAMMAD IRFAN ILMY yang mana ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kantor Imigrasi Kota Sukabumi, dan berdasarkan hasil pengecekan baik ketika dilakukan wawancara terhadap Terdakwa dan juga pengecekan terhadap aplikasi E-Office pada sistem Imigrasi, didapatkan informasi bahwa Terdakwa masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 05 Mei 2013 dengan visa bisnis dan passport nomor A04255363 berlaku sampai dengan 21 November 2017. Kemudian ketika dilakukan pengecekan ke Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Di Jakarta, berdasarkan surat balasan nomor AHU.4.AH.10.02-7 dari Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI tanggal 05 Maret 2021 bahwa Terdakwa ECHENDU MICHAEL CHINDA tidak terdaftar sebagai orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses perwaganegaraan (naturalisasi), pernyataan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia maupun memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. ----------------------------
----- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperpanjang izin tinggal ataupun Dokumen Perjalanan maupun Visa untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia sampai dengan saat ini |