Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Skb 1.Nanih
2.Dede Saepul Rohman
3.Mayasari
4.Do'a desti
4.Amelia (Ny. Amelia)
5.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CQ. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Unit Mikro (MMU) Sukabumi Ahmad Yani 1
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanih
2Dede Saepul Rohman
3Mayasari
4Do'a desti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Nanih
2Dr. Padlilah, S.H., M.H.Dede Saepul Rohman
3Dr. Padlilah, S.H., M.H.Mayasari
4Dr. Padlilah, S.H., M.H.Do'a desti
Tergugat
NoNama
1Amelia (Ny. Amelia)
2PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CQ. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Unit Mikro (MMU) Sukabumi Ahmad Yani 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.     Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah;

3.     Menyatakan SHM No. 52/Cibentang sah milik Para Penggugat;

4.     Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.     Menyatakan perjanjian kredit sepanjang obyek agunan SHM No. 52/Cibentang atas nama Usup Suparman batal demi hukum;

6.     Menyatakan Hak Tanggungan tidak sah;

7.     Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan batal demi hukum;

8.     Memerintahkan TURUT TERGUGAT melakukan roya;

9.     Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengugat objek SHM No. 52/Cibentang atasnama Usup Suparman tanpa beban apapun;

10.   Menghukum Tergugat I & II membayar kerugian materiil Rp280.000.000;

11.   Menghukum membayar immateriil Rp500.000.000;

12.   Menghukum membayar bunga 6% per tahun sejak putusan;

13.   Menyatakan sah sita jaminan;

14.   Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

15.   Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majlis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak