Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Skb dr. Silvi Apriani Polsek Gunung Puyuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1dr. Silvi Apriani
Termohon
NoNama
1Polsek Gunung Puyuh
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/10/VII/Reskrimtanggal 19 Juli 2025;

3. Menyatakan TIDAK SAH Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/3/I/RES.1.11/2026 beserta seluruh akibat hukumnya;

4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari segala bentukupaya paksa;

5. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan Perbuatan Melawan HukumolehPenguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena melakukan tindakan penyidikandanpenangkapan tanpa pemenuhan prosedur hukum yang sah dan konstitusional;

6. Menyatakan bahwa seluruh alat bukti yang diperoleh sejak tanggal 19 Juli 2025sampai dengan Januari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukumpembuktian;

7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadapPemohon dalam perkara a quo;

8. Memerintahkan Termohon untuk memberikan REHABILITASI kepada Pemohon, berupapemulihan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnyasebagaimana sebelum adanya penetapan tersangka dan penangkapan, sesuai ketentuanPasal 97 KUHAP;

9. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon secara hukumdanadministratif, mengingat Pemohon adalah seorang Dokter dan Aparatur Sipil Negara(ASN) yang telah dirugikan reputasi, kehormatan, serta martabat profesinya akibat penetapan tersangka dan penangkapan yang tidak sah;

10. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya