| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Skb | Heri Gunawan | Nuruljaman Hadi, SHI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. DALAM PROVISI (SEBELUM PUTUSAN POKOK)
a. SHM No. 04861 atas nama Turut Tergugat; b. SHM No. 04868 atas nama Turut Tergugat; c. SHM No. 04795 atas nama Turut Tergugat 2. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Negeri Sukabumi untuk:
3. Menyatakan sita jaminan tersebut sah, berharga, dan melekat sampai putusan berkekuatan hukum tetap. 4. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Sukabumi) untuk melakukan pencatatan pendaftaran sita jaminan terhadap SHM No. 04861, SHM No. 04868, dan SHM No. 04795 atas nama Turut Tergugat I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. B. DALAM POKOK PERKARA
a. Sisa dana pokok: Rp500.000.000 Total: Rp669.000.000 + 6% per tahun denda keterlambatan 5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp200.000.000. 6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat telah memberikan izin atas penggunaan ketiga SHM sebagai jaminan, sehingga:
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan putusan tersebut secara penuh dan sempurna. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
