Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat
- Menyatakan dengan sah bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 BW)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dan Ganti rugi tentang, pikiran , waktu dan tenaga (Imateriil) sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyard rupiah) kepada penggugat
- Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari jika ia lalai memenuhi isi putusan,terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan putusan tersebut.
- Menyatakan pustusan serta merta ini di jalankan walupun ada verzet, banding atau kasasi dari tergugat.
- Menghukum tergugat membayar perkara
|