| Petitum |
MENGADILI :
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.257.200.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kehilangan potensi keuntungan yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 51.440.000,- (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam setiap tingkat perkara ini.
Subsider : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya yang didasarkan pada kepentingan Hukum Penggugat (Ex Aquo et bono). |