Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H.
2.FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH.
RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-626/M.2.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H.
2FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa ia Terdakwa RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Jalur Lingkar Selatan Kp. Gedong Panjang Kel. Limusnunggal Kec. Cibereum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------

 

 

Bahwa diawali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengubungi Sdr. UTEM (belum tertangkap) untuk melakukan pemesanan 2 (dua) paket narkotika jenis kristal putih atau sabu paket besar, setelah itu Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 1.450.000.- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Sdr. UTEM (belum tertangkap) memberikan map/peta untuk pesanan paket narkotika jenis kristal putih atau sabu tersebut di Gang Masjid Kec. Cikole Kota Sukabumi dengan ukuran masing-masing 0,8 gram, setelah itu Terdakwa pergi ke sebuah warung kosong untuk membagi narkotika jenis kristal putih menggunakan  timbangan digital menjadi 8 (delapan) paket dengan rincian sebagai berikut :

  • 4 (empat) paket ukuran sedang dengan berat 0,24 gram;
  • 4 (empat) paket ukuran kecil dengan berat 0,12 gram.

Setelah Terdakwa membagi paket narkotika jenis kristal putih tersebut, selanjunya Terdakwa langsung mengedarkan 5 paket narkotika jenis kristasl putih dengan cara membuatkan map/peta untuk dikirimkan kepada pembeli.

Kemudian pada tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB saksi ASEP DADANG H, saksi KALIEK BUDI dan saksi OKKY yang merupakan anggota sat narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan Terdakwa di Jl. Jalur Lingkar Selatan Kp. Gedong Panjang Kel. Limusnunggal Kec. Cibereum Kota Sukabumi, kemudian saksi ASEP DADANG H, saksi KALIEK BUDI dan saksi OKKY melakukan penggeledahan rumah serta badan terdakwa, dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening masing masing berisikan kristal putih sabu, 1 ( satu ) timbangan digital F1976 warna silver, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5s warna biru, narkotika seluruhnya tersebut ditemukan pada diri terdakwa.

 Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 7792/NNF/2025, tanggal 19 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

  • 3612/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2632 gram.

 

Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan menjual narkotika jenis kristal putih setelah menyimpan dan membuang paket narkotika jenis kristal putih tersebut sebesar Rp. 200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah).  

 

Bahwa Terdakwa RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Jalur Lingkar Selatan Kp. Gedong Panjang Kel. Limusnunggal Kec. Cibereum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan,  narkotika Narkotika gol I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

Bahwa diawali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengubungi Sdr. UTEM (belum tertangkap) untuk melakukan pemesanan 2 (dua) paket narkotika jenis kristal putih atau sabu paket besar, setelah itu Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 1.450.000.- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya Sdr. UTEM (belum tertangkap) memberikan map/peta untuk pesanan paket narkotika jenis kristal putih atau sabu tersebut di Gang Masjid Kec. Cikole Kota Sukabumi dengan ukuran masing-masing 0,8 gram, setelah itu Terdakwa pergi ke sebuah warung kosong untuk membagi narkotika jenis kristal putih menggunakan  timbangan digital menjadi 8 (delapan) paket dengan rincian sebagai berikut :

  • 4 (empat) paket ukuran sedang dengan berat 0,24 gram;
  • 4 (empat) paket ukuran kecil dengan berat 0,12 gram.

Setelah Terdakwa membagi paket narkotika jenis kristal putih tersebut, selanjunya Terdakwa langsung mengedarkan 5 paket narkotika jenis kristasl putih dengan cara membuatkan map/peta untuk dikirimkan kepada pembeli.

Kemudian pada tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB saksi ASEP DADANG H, saksi KALIEK BUDI dan saksi OKKY yang merupakan anggota sat narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan Terdakwa di Jl. Jalur Lingkar Selatan Kp. Gedong Panjang Kel. Limusnunggal Kec. Cibereum Kota Sukabumi, kemudian saksi ASEP DADANG H, saksi KALIEK BUDI dan saksi OKKY melakukan penggeledahan rumah serta badan terdakwa, dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening masing masing berisikan kristal putih sabu, 1 ( satu ) timbangan digital F1976 warna silver, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5s warna biru, narkotika seluruhnya tersebut ditemukan pada diri terdakwa, selanjutnya saksi ASEP DADANG H, saksi KALIEK BUDI, saksi OKKY dan terdakwa menujuk ke rumah terdakwa.   

 Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 7792/NNF/2025, tanggal 19 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

  • 3612/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2632 gram.

 

Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan menjual narkotika jenis kristal putih setelah menyimpan dan membuang paket narkotika jenis kristal putih tersebut sebesar Rp. 200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah).  

 

Bahwa Terdakwa RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RIDWAN SETIAWAN Als JIMUN Bin R. DEDEN RAJALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya