Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.REFINA APRILIA HUTABARAT,S.H
ALI ALAMSYAH Als UJANG Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-823/M.2.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2REFINA APRILIA HUTABARAT,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ALAMSYAH Als UJANG Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa ALI ALAMSYAH Als UJANG Bin HASAN BASRI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan sekitar Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan didaerah Cimuncang Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak,  namun Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.  awalnya terdakwa menerima telphon dari Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan terdakwa diberitahu oleh Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) agar terlebih dahulu mengambil paket sabu-sabunya tersebut yang sudah tersimpan di sekitar Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan apabila terdakwa sudah berhasil mendapatkan sabu-sabunya tersebut untuk diperjualbelikan dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan janji terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma, selanjutnya terdakwa-pun pada saat itu juga menyanggupinya dan langsung berangkat menuju sekitar Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa mencarinya dan berhasil menemukan 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu berbagai ukuran yang tersimpan disamping took grosir pinggir jalan. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut saat itu terdakwa langsung disuruh oleh Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menempelkan 16 (enam belas) paket sabu tersebut di beberapa titik lokasi sekitar Jalan Raya Sukaraja Kampung Kebon Manggu Desa Pasirhalang Kabupaten Sukabumi, dan setiap selesai menempelkan paket sabu tersebut terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya sebanyak 2 (dua) paket sabu terdakwa membawa pulang kerumahnya di Kampung Tugu Rt.002/Rw.005 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan menyimpannya dirumah terdakwa sambil menunggu arahan dari Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang).

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengambil paket sabu yang telah disimpan di daerah Cimuncang Sukaraja Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa pun langsung berangkat menuju daerah Cimuncang Sukaraja Kabupaten Sukabumi tersebut dan setelah mencarinya terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu, dan setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya disatukan dengan sisa paket sabu yang telah terdakwa terima sebelumnya.

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tugu Rt.002/Rw.005 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi DONI PUTRA KELANA, S.Ak, saksi FERI ANDRIADI, S.M dan saksi RANGGA GUMILAR A.N yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah mengetahui adanya peredaran Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa, kemudian anggota Polisi menghampiri terdakwa menanyakan identitasnya lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus bekas plastik biskuit merk Roma Arden, 2 (dua) paket plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna hitam milik terdakwa, dan setelah anggota Polisi mengecek Handphone terdakwa ditemukan petunjuk penyimpanan tempelan sabu diberbagai titik lokasi yang berada didaerah Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa menuju lokasi titik tempelan sabu didaerah tersebut dan setelah mencarinya ditemukan pinggir jalan sebanyak 5 (lima) paket plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam di bungkus kemasan bekas sampo merk Zinc dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam di bungkus kemasan bekas pewangi pakaian merk Downy yang belum berhasil diambil oleh pembelinya, sedangkan untuk 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu berhasil terjual diambil oleh pembelinya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6915/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah Jabatan oleh Pemeriksa 1. TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan 2. DWI HERNANTO, ST dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 5 (lima) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5453 gram, diberi nomor barang bukti : 3230/2025/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic kemasan pewangi pakaian “Downy” berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0794 gram, diberi nomor barang bukti : 3231/2025/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastic kemasan sampo “Zinc” berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0819 gram, diberi nomor barang bukti : 3232/2025/PF;
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2677 gram, diberi nomor barang bukti : 3233/2025/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic kemasan biskuit “Roma Arden” beris 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6458 gram, diberi nomor barang bukti : 3234/2025/PF;

dan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 3230/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4560 gram;
  2. 3231/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0410 gram;
  3. 3232/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0491 gram;
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 3233/2025/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1774 gram;
  2. 3234/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,4252 gram;

dan menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ALI ALAMSYAH Als UJANG Bin HASAN BASRI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa ALI ALAMSYAH Als UJANG Bin HASAN BASRI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Tugu Rt.002/Rw.005 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak,  namun Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa memiliki 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu berbagai ukuran yang diterima dari Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan menyuruh terdakwa untuk mengambilnya di sekitar Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dan setelah terdakwa memiliki paket sabu tersebut lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan sebagian paket sabu sebanyak 16 (enam belas) paket sabu di beberapa titik lokasi sekitar Jalan Raya Sukaraja Kampung Kebon Manggu Desa Pasirhalang Kabupaten Sukabumi, dan untuk sisa paket sabu lainnya sebanyak 2 (dua) paket sabu terdakwa membawa pulang kerumahnya di Kampung Tugu Rt.002/Rw.005 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan menyimpannya dirumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mendapatkan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dari Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di daerah Cimuncang Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dan paket sabu tersebut terdakwa satukan dengan sisa paket sabu yang terdakwa terima sebelumnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tugu Rt.002/Rw.005 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi DONI PUTRA KELANA, S.Ak, saksi FERI ANDRIADI, S.M dan saksi RANGGA GUMILAR A.N yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah mengetahui adanya peredaran Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa, kemudian anggota Polisi menghampiri terdakwa menanyakan identitasnya lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus bekas plastik biskuit merk Roma Arden, 2 (dua) paket plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna hitam milik terdakwa, dan setelah anggota Polisi mengecek Handphone terdakwa ditemukan petunjuk penyimpanan tempelan sabu diberbagai titik lokasi yang berada didaerah Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa menuju lokasi titik tempelan sabu didaerah tersebut dan setelah mencarinya ditemukan pinggir jalan sebanyak 5 (lima) paket plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam di bungkus kemasan bekas sampo merk Zinc dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam di bungkus kemasan bekas pewangi pakaian merk Downy yang belum berhasil diambil oleh pembelinya, sedangkan untuk 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu berhasil terjual diambil oleh pembelinya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. ARIS Als ADMIN SLOT 44 (DPO/Daftar Pencarian Orang), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6915/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah Jabatan oleh Pemeriksa 1. TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan 2. DWI HERNANTO, ST dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 5 (lima) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5453 gram, diberi nomor barang bukti : 3230/2025/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic kemasan pewangi pakaian “Downy” berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0794 gram, diberi nomor barang bukti : 3231/2025/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastic kemasan sampo “Zinc” berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0819 gram, diberi nomor barang bukti : 3232/2025/PF;
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2677 gram, diberi nomor barang bukti : 3233/2025/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic kemasan biskuit “Roma Arden” beris 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6458 gram, diberi nomor barang bukti : 3234/2025/PF;

dan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 3230/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4560 gram;
  2. 3231/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0410 gram;
  3. 3232/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0491 gram;
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna putih berisi :
  1. 3233/2025/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1774 gram;
  2. 3234/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,4252 gram;

dan menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ALI ALAMSYAH Als UJANG Bin HASAN BASRI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya