INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2023/PN Skb | PT. PRUDENTOUR INDONESIA MAJU | PT. CITRA ANUGERAH KARUNIA/PT. CAKA SMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2023/PN Skb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PETITUM
PENGGUGAT mengalami kerugian materil yaitu hilangnya keuntungan yang seharusnya didapatkan yaitu senilai USD 27.046,58 (± IDR 429.242.747,00) (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah)
PENGGUGAT mengalami kerugian immteril berupa hilangnya kepercaayaan konsumen hingga kepercayaam para vendor yang selama ini telah bekerja sama dalam menjalankan usaha Perjalanan Umrah. Bahkan, putusnya kerjasama para pihak. Secara nominal Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah)
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |