Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Skb PT. PRUDENTOUR INDONESIA MAJU PT. CITRA ANUGERAH KARUNIA/PT. CAKA SMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PRUDENTOUR INDONESIA MAJU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA ANUGERAH KARUNIA/PT. CAKA SMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah SAH;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap invoice transaksi land arragment kode pemesanan JMH001895 dan invoice tiket penerbangan Air Asia No. INV000030;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang di alami PENGGUGAT dengan total nilai Rp.1.429.242.747,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materil

PENGGUGAT mengalami kerugian materil yaitu hilangnya keuntungan yang seharusnya didapatkan yaitu senilai USD 27.046,58 (± IDR 429.242.747,00) (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah)

  • Kerugian Immateril

PENGGUGAT mengalami kerugian immteril berupa hilangnya kepercaayaan konsumen hingga kepercayaam para vendor yang selama ini telah bekerja sama dalam menjalankan usaha Perjalanan Umrah. Bahkan, putusnya kerjasama para pihak. Secara nominal Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah)

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak