Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Skb Yetti Nurhayati 1.Afrianto, S.H.
2.Guruh Agustian, S.H.
3.Janprico Tambunan, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yetti Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Akbar, S.H.Yetti Nurhayati
Tergugat
NoNama
1Afrianto, S.H.
2Guruh Agustian, S.H.
3Janprico Tambunan, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan surat kesepakatan bersama tentang pemberian success fee tertanggal 27 Desember 2022, yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan surat perjanjian dan kesepakatan bersama tertanggal 21 Maret 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakaan sah surat pencabutan Surat Kuasa Khusus, masing- masing tanggal 10 November 2022 sebagai TERMOHON di Pengadilan Agama Sukabumi dan tanggal 10 November 2022 Sebagai pelapor di Kepolisian Polresta Bogor Kota;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan semua biaya yang telah dibayarkan kepada PARA TERGUGUGAT berupa penanganan perkara Nomor : 287/pdt.G/2022/PA.Smi dan penangan pelaporan tindak pidana pada Polresta Bogor sebesar Rp. 155.000.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah), ditambah uang muka (DP success fee) Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah),-
  7. Menghukum TERGGAT I untuk mengembalikan uang Penebusan satu SHM Nomor 4277 atas nama Budi Syihabuddin sejumlah           Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),-  jadi jumlah seluruhnya Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),- sekaligus dan seketika setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth Van Gewijsde),
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan ke 4 (empat) SHM (Sertipikat Hak Milik) Masing-masing :
    1. SHM No 1418 atas nama Yetti Nurhayati
    2. SHM No 1372 atas nama Dadang Kuswandi
    3. SHM No 953 atas nama Nenden Hasanah
    4. SHM No 354 atas nama Yetti Nurhayati

Kepada   PENGGUGAT   seketika   setelah   putusan   perkara   a   quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;

9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Kantor Badan Pertanahan Nasional) BPN Kota Sukabumi, untuk memblokir ke- tiga Sertifikat tersebut yang masing-masing :

  1. SHM No 1418 atas nama Yetti Nurhayati
  2. SHM No 1372 atas nama Dadang Kuswandi,
  3. SHM No 953 atas nama Nenden Hasanah

Dan kepada TURUT TERGUGAT II (Kantor Badan Pertanahan Nasional) BPN Kota Bandung, memblokir  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 354 atas nama Yetti Nurhayati Untuk diserahkan Kepada PENGGUGAT ;

10. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng menurut Hukum;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Sukabumi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai dengan rasa keadilan (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak