Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2023/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.NUR INTAN, S.H
UDJANG RUSMAN WIDJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2023/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2276/M.2.13.3/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2NUR INTAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDJANG RUSMAN WIDJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

----------- Bahwa Terdakwa UDJANG RUSMAN WIDJAYA pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kontrakan 11 Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa selaku Direktur CV. SARANA BAKTI mengajukan Kredit Modal Kerja Percetakan ke Bank BJB Cabang Cianjur dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun pengajuan terdakwa tersebut oleh pihak Bank BJB Cabang Cianjur hanya disetujui dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan tenor 5 (lima) bulan, dan dalam pengajuan kredit tersebut terdakwa menggunakan agunan berupa SHM No.03762 atas nama HENI DIANAWATI NOOR (istrinya),  selanjutnya oleh pihak Bank BJB Cabang Cianjur terdakwa diarahkan untuk datang ke Kantor Notaris / PPAT DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn (saksi korban) untuk pembuatan Akta-Kata, kemudian pada tanggal 14 September 2022 terdakwa bersama saksi HENI DIANAWATI NOOR, serta pengurus CV. SARANA BAKTI bernama Sdr. H. RAHMAT JUNIARDI datang ke Kantor Notaris/PPAT saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn yang saat itu terdakwa menyerahkan dokumen persyaratan berupa SHM Asli No. 03762 atas nama HENI DIANAWATI NOOR serta data pendukung lainnya (KTP suami istri, KK, Surat Nikah dan Company Profile CV. SARANA BAKTI) sebagai persyaratan untuk pembuatan Akta-Kata dan Sertifikat Hak Tanggungan ;
  • Bahwa kemudian saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn selaku Notaris / PPAT memproses Akta-Akta dan Sertifikat Hak Tanggungan tersebut dengan dibuatkan :
  • Akta Perjanjian Kredit antara Bank BJB dengan CV.SARANA BAKTI tanggal 14 September 2022;
  • Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal 14 September 2022 (dari atas nama SHM memberikan kuasa kepada bank);
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 04 November 2022 (untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan);
  • Akta Jaminan Fidusia (untuk penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia);
  • Surat Pengantar Akta (SPA) tanggal 08 November 2022.

Setelah akta-akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan pihak Bank BJB, kemudian oleh saksi MARVINO selaku staf dari saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn menguploadnya pada Sistem Hak Tanggungan Elektronik BPN pada tanggal 08 November 2022, sesuai dengan Surat Pengantar Akta (SPA) tertanggal 08 November 2022, kemudian Surat Pengantar Akta (SPA) tersebut diserahkan kepada pihak Bank untuk dibuatkan Surat Perintah Setor (SPS) dan Surat Perintah Setor (SPS) tersebut diterima oleh pihak Notaris / PPAT dari Pihak Bank pada tanggal 17 November 2022 pukul 19.00 WIB dan pada tanggal 18 November 2022 Surat Perintah Setor (SPS) tersebut dibayarkan, dimana setelah dibayarkannya Surat Perintah Setor (SPS), Sertipikat Hak Tanggungan akan terbit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari yaitu pada tanggal 25 November 2022 ;

  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa melunasi kredit ke Bank BJB tersebut dipercepat dengan cara saldo pada rekening CV. SARANA BAKTI didebit oleh pihak Bank BJB Pusat Divisi Umum Bandung, setelah melunasi kredit tersebut pada tanggal 07 November 2022 terdakwa datang ke Kantor Notaris/PPAT saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn untuk mengambil Agunan SHM No.03762 atas nama HENI DIANAWATI NOOR berikut Sertifikat Hak Tanggungan karena terdakwa merasa kreditnya sudah lunas, lalu staf Notaris/PPAT menyerahkan Agunan SHM tersebut dan saat itu terdakwa pun menanyakan perihal Sertifikat Hak Tanggungannya dan menurut pihak Notaris / PPAT untuk Sertifikat Hak Tanggungan belum bisa diserahkan kepada terdakwa karena belum terbit/dicetak dari sisitem BPN RI.
  • Bahwa karena terdakwa merasa tidak ada kejelasan, kemudian terdakwa bermaksud akan memberikan informas kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa dari Notaris / PPAT saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn tersebut, kemudian terdakwa membuat konsep narasi berita tentang Notaris/PPAT saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn menggunakan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam milik terdakwa, dengan judul yaitu :

==========

Diduga Oknum NOTARIS/PPAT Rekanan bank BJB di Sukabumi Abai Dan Tidak Jujur.

DEDE FUJIANTI, S.H., M.KN.

NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Office

Jl.Jendral Sudirman No.31Sukabumi 43123

fokuseditor.com- Sukabumi – Salah seorang warga Kota Sukabumi, yang beralamat di Kel/Kec Lembursitu merasa dirugikan oleh salah satu jabatan NOTARIS/PPAT yang bealamat di Jl. Jendral Sudirman No.31 Sukabumi. Menurutnya, didalam mengurus Sertipikat HAK TANGGUNGAN diduga abai sampai saat tidak jelas dan tidak ada pemberitahuan apapun.

Sementara, Buku Sertipikat Pengakuan Hak atas nama HENI DIANAWATI NOOR yang dijadikan jaminan untuk Pinjaman Modal Kerja ke bank bjb Cianjur, sudah dikembalikan sekitar bulan September 2022, namun tanpa bukti Sertifikat HAK TANGGUNGAN.

Menurut keterangan kantor ATR BPN Kota Sukabumi, untuk mengurus Sertiupikat HAK TANGGUNGAN hanya dibutuhkan waktu selama 7 hari kerja saja, mulai dari pendaftaran. Sementara fihak NOTARIS/PPAT tersebut menjanjikan selama 3 bulan baru bisa selesai. Biaya yang dipungut berpariatif mulai dari Rp.5 Juta mungkin bisa lebih.

Dengan kejadian ini yang telah menimpa saya (UDJANG RUSMAN WIDJAJA) yang beralamat tinggal di Kp.Bojongloa Kel/Kec Lembursitu Kota Sukabumi, sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh oknum NOTARIS/PPAT tersebut. Oleh karena itu dihimbau kepada warga lainnya untuk tidak menggunakan jasa NOTARIS/PPAT tersebut. Dikonfirmasi kepada bank bjb, bahwa NOTARIS/PPAT DEDE FUJIANTI, SH, M.KN tersebut memang ada Kerjasama dan tercatat sebagai rekanan bank bjb, oleh karena itu sebaiknya bank bjb menghentikan kerjasamanya. (admin)

==========

  • Bahwa setelah membuat konsep narasi tersebut,  kemudian tepatnya pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kontrakan 11 Lembursitu Kota Sukabumi terdakwa melakukan login ke Website milik terdakwa yaitu fokuseditor.com di Internet dengan alamat link https://fokuseditor.com, kemudian narasi tentang Notaris/PPAT DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn yang sudah terdakwa konsep tersebut langsung diunggah pada halaman media online fokuseditor.com dengan kategori berita hukum, lalu terdakwa tekan menu kirim sehingga narasi pemberitaan tersebut langsung terpampang di Internet dan bisa diakses atau dibaca oleh semua kalangan masyarakat.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja mentransmisikan unggahan narasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dari saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn kedalam Website milik terdakwa tersebut yang secara otomatis tersebar yang tujuannya agar diketahui dan dapat dilihat oleh khalayak ramai pengguna media online, sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira jam 12.10 WIB unggahan narasi tersebut diketahui oleh saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn ketika sedang berada di Kantornya di Jalan Jenderal Sudirman No.31 Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, sehingga dengan adanya unggahan narasi yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn merasa dirugikan secara harkat dan martabatnya serta terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn yang kemudian saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam mengirimkan dan mengunggah narasi tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn, serta akibat unggahan tersebut telah merugikan nama baik dan stigma masyarakat tentang kepercayaan public terhadap Notaris / PPAT saksi korban DEDE FUJIANTI, S.H., M.Kn.

 

----------- Perbuatan Terdakwa UDJANG RUSMAN WIDJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya