Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Skb SATRIA JAYA WIGUNA PT Bank Rakyat Indonesia – Kantor Cabang Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATRIA JAYA WIGUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali AKBAR. S.HSATRIA JAYA WIGUNA
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia – Kantor Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Kantor Regional 2 Jawa Barat.
2NOTARIS PPAT NITA YULYANTI MUCHTAR,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan keperdataan Perjanjian Kredit.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya
  4. Menyatakan sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar  Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat mencabut Laporan Kepolisian di Kepolisian daerah Jawa Barat sebagaimana disebut dalam Laporan Pengaduan Nomor : 579/VII/RES.2.5/2024/DITRESKRIMSUS, tanggal 12  Agustus 2024;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Sanksi denda sebanyak          Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Kepada Penggugat Secara Cash dan Seketika;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak