Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Skb |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SATRIA JAYA WIGUNA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ali AKBAR. S.H | SATRIA JAYA WIGUNA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia – Kantor Cabang Sukabumi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Kantor Regional 2 Jawa Barat. | 2 | NOTARIS PPAT NITA YULYANTI MUCHTAR,S.H.,M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan keperdataan Perjanjian Kredit.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat mencabut Laporan Kepolisian di Kepolisian daerah Jawa Barat sebagaimana disebut dalam Laporan Pengaduan Nomor : 579/VII/RES.2.5/2024/DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Agustus 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sanksi denda sebanyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Kepada Penggugat Secara Cash dan Seketika;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR;
Atau,
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |