| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.B/2026/PN Skb | 1.WARDIANTO, SH. 2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H. |
BAMBANG PURWOKO Als OMPONG Bin SUWARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.B/2026/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1046/M.2.13.3/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa BAMBANG PURWOKO Als OMPONG Bin SUWARDI, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Pelabuhan II Kelurahan. Cikondang Kecamatan. Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi korban ROSA ROSANTO bersama dengan Saksi FERDIANSYAH, Saksi NASYAT RIDWAN AFZAIN dan Saksi JUNIAR IRAWAN MANURUNG pergi ke Jl. Pelabuhan II Kelurahan. Cikondang Kecamatan. Citamiang Kota Sukabumi tepatnya didepan Pabrik Garmen Apparel untuk mengkonfirmasi adanya peredaran obat-obatan terlarang disebuah toko, setelah sampai dilokasi Saksi korban ROSA ROSANTO bersama dengan Saksi FERDIANSYAH, Saksi NASYAT RIDWAN AFZAIN dan Saksi JUNIAR IRAWAN MANURUNG mau konfirmasi kepada pemilik toko akan tetapi pemilik Toko tidak ada dilokasi yang berada diwarung tersebut hanya karyawan Toko, selanjutnya Saksi korban ROSA ROSANTO menanyakan kepada Karyawan toko “SAYA MAU BERTEMU DENGAN BOS PAK ADAM”, kemudian Karyawan Toko menjawab “OH GA ADA PAK”, selanjutnya Saksi korban ROSA ROSANTO menanyakan kembali kepada karyawan toko “BISA DIHUBUNGI PEMILIKNYA”, setelah itu karyawan toko menjawab “IYA TUNGGU”, kemudian Saksi korban ROSA ROSANTO bersama dengan Saksi FERDIANSYAH, Saksi NASYAT RIDWAN AFZAIN dan Saksi JUNIAR IRAWAN MANURUNG menunggu pemilik toko sekitar 10 menit Saksi korban ROSA ROSANTO bersama dengan Saksi FERDIANSYAH, Saksi NASYAT RIDWAN AFZAIN dan Saksi JUNIAR IRAWAN MANURUNG dihampiri sekitar 15 (lima belas) orang, selanjutnya Terdakwa BAMBANG PURWOKO Als OMPONG Bin SUWARDI menghampiri Saksi korban ROSA ROSANTO sambil mendorong badan, setelah itu Saksi korban ROSA ROSANTO menanyakan kepada Terdakwa “INI ADA APA”, kemudian Terdakwa menjawab “KAMU NGAKU-NGAKU TEMAN DARI SAUDARA SAYA”, setelah itu Saksi FERDIANSYAH, Saksi NASYAT RIDWAN AFZAIN dan Saksi JUNIAR IRAWAN MANURUNG memisahkan Saksi korban ROSA ROSANTO dan Terdakwa, kemudian pada saat Saksi korban ROSA ROSANTO berpamitan pulang sambil mengatakan perkataan yang tidak mengenakan kepada Terdakwa sehingga Terdakwa langsung emosi, selanjutnya Terdakwa langsung memukul menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai hidung Saksi korban ROSA ROSANTO, kemudian Saksi korban ROSA ROSANTO bersama dengan Saksi FERDIANSYAH, Saksi NASYAT RIDWAN AFZAIN meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ROSA ROSANTO mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/024/II/2026/RSSH tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rimanda Christie selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dengan Hasil Pemeriksaan : Pada korban ditemukan : Pada ujung dalam alis kiri terdapat luka lecet ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dan pada pangkal hidung terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan bawah kulit ukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
