Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Skb 1.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
SALEH als OLEH BASAROH Bin (Alm) OBAN SOBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-879/M.2.13.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH als OLEH BASAROH Bin (Alm) OBAN SOBANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa Saleh Alias Oleh Basaroh Bin Oban Sobandi, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko Material TB.Pengkolan Jl.Parigi Rt.03/04 Kelurahan Situkembar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan pencurian Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa bertemu dengan saksi korban Dava Pratama pada tanggal 23 Januari 2026 dan pada keesokan harinya Terdakwa berbicara kepada saksi korban Dava Pratama bahwa Terdakwa dengan Saksi Korban Dava Pratama masih satu kampung halaman, kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban Dava Pratama sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Nmax Nopol F-5051-UBR, warna biru, tahun 2021, melihat saksi korban Dava Pratama masih muda dan mudah ditipu, Terdakwa pun berpura-pura memesan bakso kepada orang tua saksi korban Dava Pratama.
  • Selanjutnya saksi korban Dava Pratama mengantarkan pesanan bakso menggunakan sepeda motor kepada Terdakwa dan menagih uang pesanan bakso tersebut, Terdakwa pun dengan niat ingin mengambil sepeda motor tersebut mencoba untuk menipunya dengan cara Terdakwa hendak meminjam motor saksi korban Dava Pratama untuk mengambil uang bayar bakso namun saksi korban Dava Pratama menolaknya dan menawarkan untuk  mengantarkan Terdakwa untuk mengambil uang, karena usahanya gagal akhirnya Terdakwa meminta saksi korban Dava Pratama untuk mengantarkannya dan mengarahkan saksi korban Dava Pratama ke rumah Saksi R.Zaeni Hendra Gunawan alias Jejen sambil memikirkan cara untuk mengambil motor milik saksi korban Dava Pratama, setibanya di depan Toko Material TB.Pengkolan Jl.Parigi Rt.03/04 Kelurahan Situkembar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Terdakwa turun dan berpura-pura menanyakan keberadaan Saksi R.Zaeni Hendra Gunawan alias Jejen kepada Saksi Wahyu Bin (Alm) Utom, kemudian Terdakwa menggedor-gedor rumah milik R.Zaeni Hendra Gunawan alias Jejen karena tidak ada orang yang keluar, Terdakwa yang dari awal sudah berniat mengambil motor milik saksi korban Dava Pratama berkata ingin pergi sendiri dan menyuruh saksi korban Dava Pratama untuk menunggunya, namun saksi korban Dava Pratama tetap menolaknya dan bersedia untuk mengantarkan Terdakwa, karena terus menerus tidak dipinjamkan motor akhirnya Terdakwa merebut kunci motor milik saksi korban Dava Pratama yang ada ditangannya dengan cara menepis dengan kencang hingga kunci tersebut terlepas dari genggaman saksi korban Dava Pratama, dan mengancam saksi korban Dava Pratama akan memukulnya, karena saksi korban Dava Pratama takut terhadap Terdakwa, akhirnya membiarkan Terdakwa pergi sendiri menggunakan sepeda motornya dan setelah menunggu beberapa menit, Terdakwa tidak kunjung kembali karena Terdakwa membawa motor milik saksi korban Dava Pratama ke daerah warungkondang di Kabupaten Cianjur sambil berusaha menawarkan motor milik saksi korban Dava Pratama dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Dava Pratama mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa Saleh Alias Oleh Basaroh Bin Oban Sobandi, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko Material TB.Pengkolan Jl.Parigi Rt.03/04 Kelurahan Situkembar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa bertemu dengan saksi korban Dava Pratama pada tanggal 23 Januari 2026 dan pada keesokan harinya Terdakwa berbicara kepada saksi korban Dava Pratama bahwa Terdakwa dengan Saksi Korban Dava Pratama masih satu kampung halaman, kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban Dava Pratama sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Nmax Nopol F-5051-UBR, warna biru, tahun 2021, melihat saksi korban Dava Pratama masih muda dan mudah ditipu, Terdakwa pun berpura-pura memesan bakso kepada orang tua saksi korban Dava Pratama.
  • Selanjutnya saksi korban Dava Pratama mengantarkan pesanan bakso menggunakan sepeda motor kepada Terdakwa dan menagih uang pesanan bakso tersebut, Terdakwa pun dengan niat ingin mengambil sepeda motor tersebut mencoba untuk menipunya dengan cara Terdakwa hendak meminjam motor saksi korban Dava Pratama untuk mengambil uang bayar bakso namun saksi korban Dava Pratama menolaknya dan menawarkan untuk  mengantarkan Terdakwa untuk mengambil uang, karena usahanya gagal akhirnya Terdakwa meminta saksi korban Dava Pratama untuk mengantarkannya dan mengarahkan saksi korban Dava Pratama ke rumah Saksi R.Zaeni Hendra Gunawan alias Jejen sambil memikirkan cara untuk mengambil motor milik saksi korban Dava Pratama.
  • Bahwa setibanya di depan Toko Material TB.Pengkolan Jl.Parigi Rt.03/04 Kelurahan Situkembar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Terdakwa turun dan berpura-pura menanyakan keberadaan Saksi R.Zaeni Hendra Gunawan alias Jejen kepada Saksi Wahyu Bin (Alm) Utom, kemudian Terdakwa menggedor-gedor rumah milik R.Zaeni Hendra Gunawan alias Jejen karena tidak ada orang yang keluar, Terdakwa yang dari awal sudah berniat mengambil motor milik saksi korban Dava Pratama berkata ingin pergi sendiri dan menyuruh saksi korban Dava Pratama untuk menunggunya, namun saksi korban Dava Pratama tetap menolaknya dan bersedia untuk mengantarkan Terdakwa, karena terus menerus tidak dipinjamkan motor akhirnya Terdakwa merebut kunci motor milik saksi korban Dava Pratama yang ada ditangannya karena saksi korban Dava Pratama takut terhadap Terdakwa, akhirnya terpaksa membiarkan Terdakwa pergi sendiri menggunakan sepeda motornya dan setelah menunggu beberapa menit, Terdakwa tidak kunjung kembali karena Terdakwa membawa motor milik saksi korban Dava Pratama ke daerah warungkondang di Kabupaten Cianjur sambil berusaha menawarkan motor milik saksi korban Dava Pratama dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Dava Pratama mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya