| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk selanjutnya;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka diri anak kandung PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena telah melanggar peraturan perundang-undangan;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan suami PEMOHON sebagai TERSANGKA tanpa prosedur hukum yang benar adalah Cacat Yuridis dan Bertentangan Dengan Hukum;-----------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 15.000.000.---------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON;Â Â Â Â Â Â Â ----------------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON agar  meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa cetak dan online selama 2 (dua) hari berturut-turut;--------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;-----------------------------------------
- Memerintahkan TERMOHON untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara uang yang timbul dalam perkara a quo.---------------------------------------------------------
|