| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5022200553 tanggal 20 September 2022 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5022200553 tanggal 20 September 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 406.828.500,- (empat ratus enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type Suzuki All New Ertiga Hybrid SS AT, Nomor Rangka MHYANC32SNJ100145, Nomor Mesin K15BT1393216, Nomor Polisi F 1702 OL, Tahun 2022, Warna Abu – Abu Metalik, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 6073 tanggal 20 September 2022 yang dibuat Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H., M.KN adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01227101.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 20 September 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Suzuki All New Ertiga Hybrid SS AT, Nomor Rangka MHYANC32SNJ100145, Nomor Mesin K15BT1393216, Nomor Polisi F 1702 OL, Tahun 2022, Warna Abu – Abu Metalik, sekalipun TERGUGAT dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan dan/atau Objek Pembiayan berupa 1 unit kendaraan Suzuki All New Ertiga Hybrid SS AT, Nomor Rangka MHYANC32SNJ100145, Nomor Mesin K15BT1393216, Nomor Polisi F 1702 OL, Tahun 2022, Warna Abu – Abu Metalik;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |