Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Skb Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi 1.Pemerintah Kota Sukabumi
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cikole SD Negeri Cikole Kota Sukabumi
3.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI CHRISTIAN, S.H., S.Sos.Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Sukabumi
2Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cikole SD Negeri Cikole Kota Sukabumi
3Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAMZAH NASRUDIN, S.H.Pemerintah Kota Sukabumi
2HAMZAH NASRUDIN, S.H.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cikole SD Negeri Cikole Kota Sukabumi
3HAMZAH NASRUDIN, S.H.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GIZNI NUR, S.T.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Meletakkan Sita jaminan atas bangunan bekas SD Cikole dan Bangunan gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, yang berkedudukan di Jalan R. Syamsudin, SH No. 43 Kota Sukabumi serta menetapkan menyatakan sah dan mengilkat Sita jaminan tersebut;

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar kerugian Materil Penggugat dengan membayar Ganti rugi bangunan milik Penggugat luas kurang lebih 2500M2 x Rp.3.000.000 = Rp 7.500.000.000 (Tujuh  miliar lima ratus juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar kerugian Immateril Penggugat atas penguasaan bangunan kurang lebih 58 tahun sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah);

6. Menetapkan, memerintahkan Turut Tergugat tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan ini.

7. Menetapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Sertipikat Hak Pakai No.25/Kelurahan Cikole Kec. Cikole, luas 3620 M?2; atas nama Pemerintah Kota Sukabumi dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00042/Kel. Cikole luas 2960M2 atas nama Pemerintah Kota Sukabumi.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama (tanggung renteng) atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama  membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain, maka dengan ini Penggugat mohon agar Pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak