| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HAFIZ pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira Jam. 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan No. 07 Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2018 bertempat di Bahrain, ketika terdakwa sedang bekerja di Toko Buah milik ALI AHMAD tepatnya berada didaerah Manama Bahrain, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi EET merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Bahrain, selanjutnya terdakwa berkenalan dengan saksi EET dan saling bertukar nomor Hand Phone (HP), dan setelahnya pertemuan tersebut karena sudah memiliki Nomor Hand Phone (HP) masing-masing, kemudian terdakwa dengan saksi EET berlanjut sering bekomunikasi melalui telpon, lalu sekitar bulan Februari tahun 2018, terdakwa diajak oleh saksi EET untuk menikah di Indonesia, dan sebelum melangsungkan pernikahannya tersebut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April 2018 terlebih dahulu terdakwa pulang ke Bangladesh untuk menyelesaikan urusan pribadi terdakwa dan mempersiapkan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan supaya terdakwa bisa berangkat ke Indonesia dan menikah dengan saksi EET di Indonesia ;
- Bahwa tidak berapa lama setelahnya terdakwa menyelesaikan urusan pribadinya tersebut di Bangladesh, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2018 terdakwa langsung menemui teman terdakwa yang bernama ARIF Kewarganegaraan Bangladesh yang bekerja pada Agent Wisata SAPLA bertempat di Comilla Bangladesh, untuk meminta bantuan mengurus permohonan Visa Kunjungan ke Indonesia, setelahnya bertemu dengan teman terdakwa yang bernama ARIF tersebut, selanjutnya teman terdakwa yang bernama ARIF menunjukkan kepada terdakwa formulir permohonan pengajuan visa yang kosong dan meminta terdakwa untuk mengisi formulirnya sesuai dengan Kartu Identitas dan menandatangani formulirnya tersebut, kemudian untuk melengkapi persyaratannya, terdakwa diminta oleh ARIF untuk menyerahkan Paspor, Pas Photo dan uang pembayaran untuk biaya jasa senilai BDT 12.000,- (dua belas ribu Bangladesh Taka) kepada ARIF, dan tidak berapa lama kemudian selang 15 (lima belas) hari setelah terdakwa menunggu proses penerbitan Visa tersebut, lalu pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2018 terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa yang bernama ARIF tersebut, bahwa Visa sudah selesai dan terdakwa juga diminta membayar uang sebesar BDT 35.000,- (tiga puluh lima ribu Bangladesh Taka) dengan cara transfer untuk membeli tiket pesawat, dan 2 (dua) hari setelahnya terdakwa mentrasfer uang yang diminta oleh ARIF, kemudian terdakwa diberitahu oleh ARIF, bahwa terdakwa sudah dibelikan Tiket Pesawat Maskapai Indo Bangla dengan rute Dhaka Bangladesh – Indonesia ;
- Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 21 Juni 2018, selanjutnya terdakwa berangkat ke Indonesia dengan mulai perjalanan terlebih dahulu ke Sanmui Hotel, sesampainya di Sanmui Hotel terdakwa menginap selama 1 (satu) malam, lalu keesokan harinya yaitu pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 22 Juni 2022, terdakwa diberi Paspor dan Visa oleh Karyawan Agent SAPLA, setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Bandara Sahajalal, lalu dari Bandara Sahajalal terdakwa menaiki Pesawat Indo Bangla, kemudian masih pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi masih tanggal 22 Juni 2018 sekira jam 16.00 waktu Bangladesh, Pesawat Indo Bangla yang ditumpagi oleh terdakwa terbang menuju Malaysia, dan sampai di Malaysia sekira jam 10.00 malam waktu Malaysia, kemudian terdakwa transit di Bandara Kuala Lumpur untuk menunggu pesawat yang akan berangkat ke Indonesia, selanjutnya pada keesokan harinya yaitu pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 23 Juni 2018 sekira jam. 08.00 waktu Malaysia terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Indonesia dengan menaiki Pesawat Air Asia, dan sekira jam 10.00 Wib. pagi, pesawat yang dinaiki oleh terdakwa tiba di Indonesia tepatnya di Bandara Soekarno Hatta, lalu sekira jam 11.00 Wib. terdakwa langsung dijemput oleh adiknya saksi EET yang bernama saksi LISNA bersama dengan suaminya yaitu saksi SOBUR dengan menggunakan mobil Avanza warna Putih dengan No.Pol. sudah tidak ingat lagi, kemudian terdakwa dibawa kerumah calon mertua terdakwa (orang tua saksi EET) yang bernama Bapak DIDIN (Almarhum) bertempat di kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi ;
- Bahwa setelah 1 (satu) hari terdakwa tinggal di Indonesia, tepatnya berada di kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, kemudian pada hari sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 25 Juni 2018 terdakwa bersama dengan saksi EET mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi untuk mendaftarkan pernikahan dan mengisi formulir sambil menyerahkan persyaratannya menggunakan Paspor, selanjutnya pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 31 Juni 2018 terdakwa bersama dengan saksi ERT melangsungkan pernikahan dirumah mertua terdakwa yang bernama DIDIN (Almarhum) bertempat di kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi ;
- Bahwa setelahnya terdakwa menikah dan menjadi suami dari saksi EET tersebut, kemudian dari tanggal 25 Juli 2018 terdakwa tinggal di Indonesia bersama istrinya yaitu saksi EET menempati rumah yang berada di Kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, padahal diketahui oleh terdakwa sendiri bahwa dokumen Perjalanan dan Visa yang dimilikinya tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa digunakan oleh terdakwa untuk tetap tinggal di Indonesia ;
- Bahwa kemudian karena selama tinggal di Indonesia terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2020, terdakwa bersama dengan istrinya yaitu saksi EET mulai membuka usaha warung, terkadang terdakwa membantu istri terdakwa yaitu saksi EET kepasar untuk berbelanja kebutuhan warung, namun usaha yang dijalankan oleh terdakwa bersama dengan istrinya tersebut berhenti, karena menginjak dibulan Maret 2020 ada wabah corona, yang akhirnya usaha yang dijalani oleh terdakwa bersama istrinya yaitu saksi EET sepi karena jarang pembelinya, kemudian terdakwa mendapatkan informasi dari teman di Bangladesh, bahwa ada orang Bangladesh yag bernama saksi ABDUL KARIM yang sudah lama menetap dan tinggal di Inonesia, tepatnya tinggal didaerah Jalur Kota Sukabumi, dan suka membagi-bagikan Sembako kepada Masyarakat sekitar Jalur Kota Sukabumi, setelah mendengar informasi dari temannya tersebut, selanjutnya pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan April 2020 terdakwa langsung mandatangi saksi ABDUL KARIM dan setelah bertemu dengan saksi ABDUL KARIM tersebut, lalu terdakwa menceritakan kepada saksi ABDUL KARIM mengenai kesulitannya selama tinggal di Indonesia bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi EET merupakan warga Indonesa yang tinggal di Kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, sedangkan dokumen Perjalanan dan Visa yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya (belum diperpanjang) dan sudah harus meninggalkan Indonesia, kemudian terdakwa disuruh oleh saksi BDUL KARIM untuk tinggal di rumahnya ;
- Bahwa setelah selama 7 (tujuh) bulan terdakwa tinggal dirumahnya saksi ABDUL KARIM tepatnya didaerah Jalur Kota Sukabumi, kemudian sejak hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2021 terdakwa keluar dari rumah saksi ABDUL KARIM, balik lagi tinggal dirumah istrinya yaitu saksi EET di Kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, dan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira jam 12.00 Wib. ketika terdakwa sedang membantu istrinya yaitu saksi EET berjualan dirumahnya bertempat di Kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba datang saksi M. SUDRAJAT dan saksi VIKY TAUFIK keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, yang sebelumnya Kantor Imigrasi Sukabumi telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan Identitasnya, yang melaporkan bahwa ada 1 (satu) orang Warga Negara Asing tidak diketahui Legalitasnya sudah lama tinggal di Kampung Pasir Angin Rt. 011 Rw. 003 Desa Muaradua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tersebut, selanjutnya pada saat itu juga terdakwa berikut dokumen-dokumen yang dimilikinya, diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Sukabumi untuk diserahkan kepada saksi KASUM Selaku Kepala Sub. Seksi Penindakan Keimigrasian untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira jam. 13.00 Wib. bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jalan Lingkar Selatan No. 07 Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi, akhirnya terdakwa mengakui selama tinggal di Indonesia telah menggunakan Dokumen/ Visa kunjungan yang sudah tidak berlaku lagi dengan Nomor : V6B650876 Reg. No. 2A1221A-0633S dengan Index Visa B211A yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dhaka tertanggal 07 Juni 2018 atas nama MOHAMMAD HAFIZ, yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya Dokumen tersebut .
----------- Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD HAFIZ sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 119 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian. |