Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Skb 1.Elis Nurhasanah
2.Ria Indriawati
Entang Taryana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elis Nurhasanah
2Ria Indriawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Entang Taryana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.078.989,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1812CS91/4414/12/2018 tanggal 12 Desember 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 82,078,989,- (Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 847/JL. Cimandiri atas nama Uloh Sudjana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 847/JL. Cimandiri atas nama Uloh Sudjana Surat Ukur Nomor 10.12.04.02.1.00847 Tanggal 19 Januari 1994, Luas 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak