Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Skb Ujang Suningrat 1.Marcell
2.Yulianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ujang Suningrat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dhieka Askar Nurfadillah, S.H.Ujang Suningrat
Tergugat
NoNama
1Marcell
2Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Adrian Adiputra Permana S.H., MKn
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.01 Tgl.07 Juni 2022 oleh Notaris Adrian Adiputra Permana S.H.,M.Kn, Perjanjian Kerjasama (PKS) tertanggal 7 Juni 2022 yang dilegalisasi dengan No.025/Leg/VI/2022 oleh Notaris Adrian Adiputra Permana S.H., MKn, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan No.02 Tgl.07 Juni 2022 oleh Notaris Adrian Adiputra Permana S.H.,M.Kn, Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat II dan  Turut Tergugat II untuk membatalkan lelang  objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 536/Dayeuhluhur dengan luas 490m2 atasnama Ujang Suningrat (Penggugat), Sertifikat Hak Milik Nomor 668/Dayeuhluhur dengan luas 178m2 atasnama Ujang Suningrat (Penggugat);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atas Perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;

Atau Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Cq. Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak