|
3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.084.863,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.796.506,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 11.288.357,- ( SEBELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|