Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Skb 1.Elis Nurhasanah
2.Firman Setya Nugraha
Sanyoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elis Nurhasanah
2Firman Setya Nugraha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sanyoto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.084.863,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.084.863,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.796.506,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 11.288.357,- ( SEBELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak