| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa RIVALDI WINANDA Als KAJON Bin NANDA SUHANDA (Alm) bersama – sama dengan Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) pada hari Jumat bulan tanggal 09 Januari Tahun 2026 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di samping parkiran Grosir buah DNS DOA IBU yang beralamat di Jalan RA Kosasih Harempoy RT 002 RW 010 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 bulan Januari Tahun 2026 sekira Pukul 17.00 WIB Terdawka RIVALDI WINANDA Als KAJON Bin NANDA SUHANDA (Alm) bersama Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, dan setelah adanya persekutuan tersebut terdakwa bersama Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan No. Polisi : F6860 OV yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa RIVALDI WINANDA Als KAJON Bin NANDA SUHANDA (Alm) dan dikemudikannya membonceng Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) berkeliling menuju wilayah Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi sambil mencari target sepeda motor yang akan diambilnya dan sesampainya di sekitar RA Kosasih Harempoy RT 002 RW 010 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi tersebut terdakwa bersama Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam Nomor polisi : F-6241-SAF Nomor Rangka: MH1JMC110SK623010 Nomor mesin: JMC1E1621814 terparkir pinggir jalan samping grosir buah terdakwa bersama Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) pun langsung berhenti disekitar samping grosir buah sambil melihat keadaan sekitar samping grosir buah dan setelah dirasa aman lalu berbagi tugas dimana Terdakwa RIVALDI WINANDA Als KAJON Bin NANDA SUHANDA (Alm) menunggu diatas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar samping grosir buah sedangkan Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) turun dari sepeda motor dan berjalan menuju jalan samping grosir buah menghampiri sepeda motor milik saksi korban tersebut yang kondisinya terkunci stang, setelah itu Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi samping grosir buah diikuti oleh Terdakwa RIVALDI WINANDA Als KAJON Bin NANDA SUHANDA (Alm) yang menggunakan sepeda motornya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban. selanjutnya terdakwa diberi upah oleh Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi DADANG Als DIDING Bin BASID (ALM) (berkas terpisah) mengambil barang milik Korban dilakukan tanpa adanya izin, sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------- |