Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perbaikan pada Akta Kelahiran Pemohon yang bernama IVAN SILEGAR, Laki-laki, lahir di Kota Sukabumi tanggal 4 Mei 1977, anak dari suami-isteri antara SILEGAR dan SUWINA menjadi IVAN SILEGAR, Laki-laki, lahir di Kota Sukabumi tanggal 4 Mei 1977, anak dari suami-isteri antara TAN LE GAK dan TJHIN GIOK SOEI;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukabumi untuk mengirimkan penetapan perbaikan Akta Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kota Sukabumi untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor Pm.043.2/130/1977, tertanggal 1 Juni 1977 atas nama IVAN SILEGAR tersebut dan untuk mencatatkannya dalam register demi kepentingan tersebut;
- Biaya dalam permohonan ini akan dipikul oleh Pemohon ;
A t a u :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang baik bagi kepentingan Pemohon ; |