Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.REFINA APRILIA HUTABARAT,S.H
GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-824/M.2.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2REFINA APRILIA HUTABARAT,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan Selakaso Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,  awalnya terdakwa menerima telphon dari Sdr. BEKE Als V3 (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. BEKE Als V3 (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan terdakwa diberitahu oleh Sdr. BEKE Als V3 (DPO/Daftar Pencarian Orang) agar terlebih dahulu mengambil paket sabu-sabunya tersebut yang sudah disimpan disekitar Jalan Pembangunan Selakaso Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan apabila terdakwa sudah berhasil mendapatkan sabu-sabunya tersebut agar  diperjualbelikan dengan cara  menempelkannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. BEKE Als V3 (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan janji,  terdakwa akan diberi upah paket sabu secara cuma-cuma, selanjutnya terdakwa-pun pada saat itu juga menyanggupinya dan langsung berangkat menuju daerah  sekitar Jalan Pembangunan Selakaso Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi,  lalu terdakwa diarahkan untuk masuk kedalam sebuah gang dan setelah mencarinya terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisikan 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut,  kemudian terdakwa membawanya menuju kerumah Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa merecahnya/membagi-bagi paket sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket ukuran sedang (KC) dan 2 (dua) paket ukuran besar (SP) dibungkus plastic klip bening, setelah itu paket sabu tersebut, oleh  terdakwa dibagi dua dengan Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) masing-masing mendapatkan bagian sebanyak 5 (lima) paket sedang (KC) dan 1 (satu) paket ukuran besar (SP).

Selanjutnya paket sabu bagian terdakwa sebanyak 5 (lima) paket ukuran sedang (KC) dan 1 (satu) paket ukuran besar (SP), dan  untuk 1 (satu) paket ukuran besar (SP) oleh terdakwa direcah lagi menjadi 3 (tiga) paket ukuran sedang (KB) untuk terdakwa jual kembali kepada para pembeli yang menghubungi terdakwa memesan sabu dengan cara mentransferkan uangnya kepada terdakwa,  lalu terdakwa menempelkan paket sabu pesanan para pembeli ditempat yang telah ditentukan dengan diphoto dan dikirimkan kepada pembeli, dimana pada hari yang sama hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa telah menjual 2 (dua) paket ukuran sedang (KB) dengan menempelkannya disektiar daerah Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket ukuran sedang (KB) habis terdakwa konsumsi sendiri dan untuk 5 (lima) paket ukuran sedang (KC) terdakwa simpan dirumahnya untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Gedongpanjang Rt.001/Rw.008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi FERI ANDRIADI, SM, saksi ERDIH PRIANSYAH dan saksi RANGGA GUMILAR yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 5 (lima) paket plastic klip bening dilakban warna hitam masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu yang tersimpan tergeletak dilantai didalam kamar terdakwa, selain itu anggota polisi juga menemukan 200 (dua ratu) butir obat jenis Tramadol berikut 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna Hijau milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. BEKE Als V3 (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6906/NOF/2025 tanggal 01 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil dilakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2027 gram (No. BB : 3218/2025/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3218/2025/PF berupa 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1085 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------- a t a u --------------------------------------------------------

 

 

-

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Gedongpanjang Rt.001/Rw.008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Gedongpanjang Rt.001/Rw.008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi FERI ANDRIADI, SM, saksi ERDIH PRIANSYAH dan saksi RANGGA GUMILAR yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota polisi menanyakan identitas terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 5 (lima) paket plastic klip bening dilakban warna hitam masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu yang tersimpan tergeletak dilantai didalam kamar terdakwa, selain itu anggota polisi juga menemukan 200 (dua ratu) butir obat jenis Tramadol berikut 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna Hijau milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu tersebut milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari Sdr. BEKE Als V3 (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisikan 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu lalu terdakwa merecahnya/membagi-baginya menjadi 10 (sepuluh) paket ukuran sedang (KC) dan 2 (dua) paket ukuran besar (SP) dibungkus plastic klip bening, setelah itu paket sabu tersebut terdakwa bagi dua dengan Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) masing-masing mendapatkan bagian sebanyak 5 (lima) paket sedang (KC) dan 1 (satu) paket ukuran besar (SP). Selanjutnya paket sabu bagian terdakwa sebanyak 5 (lima) paket ukuran sedang (KC) dan 1 (satu) paket ukuran besar (SP), lalu untuk 1 (satu) paket ukuran besar (SP) oleh terdakwa recah lagi menjadi 3 (tiga) paket ukuran sedang (KB) dimana 2 (dua) paket ukuran sedang (KB) terdakwa jual kepada pembeli dengan menyimpannya di sektiar daerah Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket ukuran sedang (KB) habis terdakwa konsumsi sendiri dan untuk 5 (lima) paket ukuran sedang (KC) terdakwa simpan dirumahnya hingga ditemukan oleh anggota Polisi, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6906/NOF/2025 tanggal 01 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil dilakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2027 gram (No. BB : 3218/2025/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3218/2025/PF berupa 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1085 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

--------- -------------------------------------------------------DAN ---------------------------------------------------------

KEDUA

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Gedongpanjang Rt.001/Rw.008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Jalan Lamping Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dengan maksud terdakwa meminta obat daftar G jenis Tramadol untuk terdakwa edarkan/jual dimana setelah obatnya habis diedarkan / dijual maka uang hasil penjualannya akan disetorkan kepada Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan keuntungan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per box (50 butir), dan setelah Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya lalu menyerahkan 20 (dua puluh) box atau 1000 (seribu) butir kepada terdakwa. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya bertujuan untuk menjualnya / mengedarkannya dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya kepada para pembeli yang menghubungi terdakwa memesan obat dengan mentransferkan uangnya kepada terdakwa lalu terdakwa menempelkan obat pesanan para pembeli ditempat yang telah ditentukan dengan di photo dan dikirimkan kepada pembeli, dimana saat itu terdakwa telah mengedarkan/menjual 16 (enam belas) box atau 800 (delapan ratus) butir obat jenis Tramadol dengan menyimpannya di sektiar daerah Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan dirumahnya untuk diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Gedongpanjang Rt.001/Rw.008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi FERI ANDRIADI, SM, saksi ERDIH PRIANSYAH dan saksi RANGGA GUMILAR yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi dengan menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa, kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 4 (empat) box atau 200 (dua ratu) butir obat jenis Tramadol, selain itu anggota polisi juga menemukan 5 (lima) paket plastic klip bening dilakban warna hitam masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu yang tersimpan tergeletak dilantai didalam kamar terdakwa berikut 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna Hijau milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6906/NOF/2025 tanggal 01 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :  2 (dua) bungkus strip silver berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,3580 gram (No. BB : 3217/2025/PF); dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3217/2025/PF berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 3,8889 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- a t a u ---------------------------------------------------------

 

Kedua

------------- Bahwa Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Gedongpanjang Rt.001/Rw.008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Gedongpanjang Rt.001/Rw.008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi FERI ANDRIADI, SM, saksi ERDIH PRIANSYAH dan saksi RANGGA GUMILAR yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi dengan menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu anggota polisi menanyakan identitas terdakwa sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 4 (empat) box atau 200 (dua ratu) butir obat jenis Tramadol, selain itu anggota polisi juga menemukan 5 (lima) paket plastic klip bening dilakban warna hitam masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu yang tersimpan tergeletak dilantai didalam kamar terdakwa berikut 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna Hijau milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa yang sebelumnya menerima dari Sdr. INDRA Als MURGENDUT (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 20 (dua puluh) box atau 1000 (seribu) butir lalu sebagian obat sebanyak 16 (enam belas) box atau 800 (delapan ratus) butir obat jenis Tramadol telah terdakwa jual dengan cara ditempelkan di sektiar daerah Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan dirumahnya sampai akhirnya ditemukan oleh anggota Polisi, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6906/NOF/2025 tanggal 01 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :  2 (dua) bungkus strip silver berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,3580 gram (No. BB : 3217/2025/PF); dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3217/2025/PF berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 3,8889 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GILANG MAULANA Als DUSO Bin HERDI ISKANDAR diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya