Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2020/PN Skb JAJA SUBAGJA,S.H DENA GINANJAR Alias DENA Bin SAEPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2020/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/M.2.13/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENA GINANJAR Alias DENA Bin SAEPUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia terdakwa DENA GINANJAR Alias DENA Bin SAEPUL pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih  dalam bulan April tahun 2020 bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang  masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik, yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

atau KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa DENA GINANJAR Alias DENA Bin SAEPUL pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2020,  bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya