| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia terdakwa DENA GINANJAR Alias DENA Bin SAEPUL pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih  dalam bulan April tahun 2020 bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang  masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik, yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
atau KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa DENA GINANJAR Alias DENA Bin SAEPUL pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2020, Â bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |