Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2021/PN Skb Dado MS Yadi Heryadi Cq. Dirut PT. Mettal Indo Teknika
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2021/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 28 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dado MS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulvah Rizwanul HarahapDado MS
Tergugat
NoNama
1Yadi Heryadi Cq. Dirut PT. Mettal Indo Teknika
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ali AKBAR. S.HYadi Heryadi Cq. Dirut PT. Mettal Indo Teknika
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Dipo Star Finance Cabang Sukabumi Cq. Andri Setiawan selaku Kepala Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ROYIS, SH.PT. Dipo Star Finance Cabang Sukabumi Cq. Andri Setiawan selaku Kepala Cabang Sukabumi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Over Kredit tertanggal 10 Januari 2021 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi Perjanjian Over Kredit tertanggal 10 Januari 2021 merupakan perbuatan wanprestasi;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah toko diatasnya seluas ± 1800 M2 yang terletak atau terkenal dengan Jl. Ciaul Pasir Kav.31 Kota Sukabumi;
  6. Menyatakan Turut Tergugat adalah Kreditor yang tidak beritikad baik;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat agar segera menyelesaikan perjanjian fidusia dengan Tergugat terhadap ketiga unit  Mitsubishi FE Dump Truk No.Pol : F 8290 YG, Mitsubishi FE Dump Truk No.Pol : F 8951 YG, Mitsubishi FE Dump Truk No.Pol : F 8952 YG;
  8. Membebaskan Penggugat dari segala tanggungjawab hukum atas kelalaian Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak menyelesaikan perjanjian fidusia terhadap ketiga unit kendaraan diatas;
  9. Menghukum Tergugat agar membayar biaya yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 375.794.760,00  (tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat tujuh ratus enam puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak