- Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Terlawan untuk menerima permohonan Restrukturisasi Kredit yang diajukan oleh Pelawan.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 19 November 2018 No. 6/Pdt.Sita.Eks/2018/PN.Skb.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
I. MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN ADALAH TEPAT DAN BERALASAN |