Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Skb PT Farmsco Feed Indonesia Muhammad Rusdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Farmsco Feed Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Rusdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

III. Petitum

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

      Dalam Provisi

Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas  seluruh harta bergerak maupun tidak harta tidak bergerak milik Tergugat.

      Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan ini;

3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Sisa Kewajiban kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp2.213.165.500.- (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir berjalan sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal 2 November 2018 hingga tanggal Tergugat membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp724.705.590,- (tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);

6. Menyatakan sah dan berharga seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini terhadap aset kepemilikan Tergugat berupa:

     A. Sebidang tanah yang terletak di kelurahan cipageran, kecamatan cimahi utara, kota cimahi, provinsi jawa barat yang mana benar bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik tergugat dengan luas 109 m persegi (seratus sembilan meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik (SHM) no. 7458 :

     B. sebidang tanah yang terletak di jl. sakura no 04 - 05 RT 004/009, Babakan , Kec . Cibereum, Sukabumi: dan

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan bunyi putusan perkara ini terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorad);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak