Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Skb | PT Farmsco Feed Indonesia | Muhammad Rusdi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Skb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | III. Petitum Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta bergerak maupun tidak harta tidak bergerak milik Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat; 2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan ini; 3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Sisa Kewajiban kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp2.213.165.500.- (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir berjalan sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal 2 November 2018 hingga tanggal Tergugat membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp724.705.590,- (tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini terhadap aset kepemilikan Tergugat berupa: A. Sebidang tanah yang terletak di kelurahan cipageran, kecamatan cimahi utara, kota cimahi, provinsi jawa barat yang mana benar bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik tergugat dengan luas 109 m persegi (seratus sembilan meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik (SHM) no. 7458 : B. sebidang tanah yang terletak di jl. sakura no 04 - 05 RT 004/009, Babakan , Kec . Cibereum, Sukabumi: dan 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan bunyi putusan perkara ini terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |