Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Skb Benyamin Rondonuwu 1.Dodi Mucharom
2.Nyonya Mintarsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benyamin Rondonuwu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dodi Mucharom
2Nyonya Mintarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli antara Almarhum RD. HUSEN KARTASASMITHA dan Almarhum RD. MUCHAROM yang dilakukan secara Terbuka menurut adat kebiasaan terhadap  Sebidang tanah dan bangunan seluas 609m2 yang berlokasi di Jl. Bhayangkara Nomor 19 Kota Sukabumi yang dahulu dikenal sebagai Dj. Bhajangkara Nomor 110 Kota madya Sukabumi;
  3. Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli antara Almarhum RD. MUCHAROM dan Almarhum JACOB RONDONUWU dan Pemilik yang sah  yang dilakukan secara Terbuka menurut adat/kebiasaan terhadap Sebidang tanah dan bangunan seluas 609m2, terletak dan berada di  Jl. Bhayangkara Nomor 19 Kota Sukabumi yang dahulu dikenal sebagai Dj. Bhajangkara Nomor 110 Kota madya Sukabumi, dahulu dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara    : Berbatasan dengan Tanah milik Bpk. IDING, Sekarang 

                 Dengan Tanah Milik TJOENG INDRIYANI,SH./BANK 

                 SUPRADANA MAS

Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Bapak HASAN

Timur    : Berbatasan dengan Jalan RAJA BHAYANGKARA/ 

Barat   : Berbatasan dengan Selokan/saluran irigasi;

  1. Menyatakan sah menurut hukum SPPT PBB Nomor 32.72.030.001.009-0066.0 atas nama JACOB RONDONUWU;
  2. Menyatakan sah menurut Hukum Surat Keterangan dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi Dengan Nomor Surat tersebut teregister dengan Nomor 15/1966 tertanggal 25 April 1966, yang di tanda tangani oleh Almarhum RD. MUCHAROM (orang tua TERGUGAT I) dan  Ny. J.R RONDONUWU disaksikan oleh saksi-saksi dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi;
  3. Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik PARA TERGUGAT menjadi milik PENGGUGAT;
  4. Menghukum/memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memproses permohonan membalik nama/mengalihkan hak atau dapat menerbitkan yang baru bukti kepemilikan atas sertipikat hak milik Nomor 23/Desa Kota Kulon (sekarang Kel. GUNUNG PUYUH) luas 609 m2 yang semula atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT;
  5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau Pihak Ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atas Perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik PARA TERGUGAT menjadi milik PENGGUGAT;
  8. Menghukum tergugat dan Turut tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini.

Atau Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Cq. Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak