| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa AGUNG Bin UJANG RAHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Indomaret Jalan Pelabuhan II No. 101 Kelurahan Tipar Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi ASEP SAEPULOH Als APEK Bin Alm. DIDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menawarkan untuk membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : F-5166-SAB warna Hitam yang merupakan hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh saksi ASEP SAEPULOH terhadap saksi korban AHMAD SUTISNA Bin JAJANG selaku pemilik sepeda motor tersebut, dan setelah adanya kesepakatan lalu terdakwa janjian bertemu dengan saksi ASEP SAEPULOH di dalam Gang Loa Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi kemudian terdakwa menerima sepeda motor Honda Beat tersebut tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya dari saksi ASEP SAEPULOH, setelah itu terdakwa yang bertujuan menarik keuntungan pribadinya, lalu menghubungi Sdr. MICO (DPO/Daftar Pencarian Orang) menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga murah sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa terlebih dahulu membawa sepeda motor tersebut menemui Sdr. MICO (DPO) dengan janjian bertemu disekitar Indomaret Jalan Pelabuhan II No. 101 Kelurahan Tipar Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi lalu Sdr. MICO (DPO) melihat kondisi sepeda motor tersebut setelah itu Sdr. MICO (DPO) menawarnya dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa-pun menyetujuinya setelah itu Sdr. MICO (DPO) mentransferkan uang sebesar tersebut kepada terdakwa melalui Akun DANA, dan setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan sepeda motornya, lalu terdakwa membayarkannya kepada saksi ASEP SAEPULOH dengan harga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh terdakwa sebagai keuntungannya karena telah menjualkan sepeda motor tersebut dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui benar saat menerima sepeda motor Honda Beat dari saksi ASEP SAEPULOH lalu menjualkannya kepada Sdr. MICO (DPO) tidak dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya serta harga yang sangat murah jauh dari harga sepeda motor di dealer resmi penjualan sepeda motor sehingga terdakwa telah dapat menduga sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap menerima sepeda motornya untuk dijualkannya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.
------------ Perbuatan Terdakwa AGUNG Bin UJANG RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |