| Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Demi Hukum Perbutan Tergugat Adalah Wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + penalty) kepada penggugat sebesar Rp. 48.544.299,- (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), YANG TERDIRI DARI POKOK SEBESAR Rp. 43.070.556,- (LIMA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS), ditambah penalty sebesar Rp.-,- (-) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasiseluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + penalty)secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan leang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|