| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.Sus/2026/PN Skb | 1.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H. 2.RIZKI SYAHBANA AMIN HARAHAP, S.H |
ROBBI BINANGKIT Bin MOCH. CHOTIB (Alm) | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2026/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-502/M.2.13.3/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ROBBI BINANGKIT bin MOCH. CHOTIB (alm), pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Jl. Benteng kidul No. 07 Rt.004/001 kelurahan benteng kecamatan warudoyong kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika gol I, perbuatan tersebut Terdakwa ROBBI BINANGKIT BIN MOCH. CHOTIB (ALM) lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa ROBBI BINANGKIT bin MOCH. CHOTIB (alm) mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari sdr. WELL (DPO/Belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 11.00 wib di sekitar jl kadudampit kabupaten sukabumi yang disimpan di bekas bungkus kopi yang dan di simpan di pinggir jalan di belakang tiang listrik dengan jumlah narkotika jenis kristal putih sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram, dengan tujuan untuk untuk membantu dijual dan di edarkan kembali di wilayah sukabumi dengan cara menyimpan narkotika jenis kristal putih sabu di tempat yang terdakwa anggap aman, lalu saya mengambil foto dan mengirimkan foto dengan petunjuknya melalui pesan whatsapp kepada sdr. WELL (DPO). Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis kristal putih sabu yang diterima dari sdr. WELL (DPO) tersebut, terdakwa membagi/merecahnya menjadi 70 (tujuh puluh) paket kecil narkotika jenis kristal putih sabu dan 6 (enam) paket sedang narkotika jenis kristal putih sabu dengan menggunakan timbangan digital, dengan paket kecil di isi dengan berat 0,07 (nol koma ol tujuh), narkotika jenis kristal putih sabu dengan paket sedang dengan berat 0,22 (nol koma dua dua). Kemudian pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 01.00 wib di Jl. Benteng kidul No. 07 Rt.004/001 kelurahan benteng kecamatan warudoyong kota Sukabumi pada saat terdakwa sedang berada di rumah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi OKKY FERDIAN, saksi KELIEK BUDI, saksi ASEP DADANG yang merupakan anggota sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi EDI MULYADI, kemudian ditemukan dari penguasaan sdr. ROBBI BINANGKIT berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya ditemukan 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu 17 (tujuh belas) paket gulungan lakban warna hitam didalamnya terdapat plastik klip bening yang masing – masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang menurut keterangan terdakwa merupakan sisa narkotika yang belum di edarkan, dan 1 (satu) unit handphone merk Invinix warna hitam yang dipergunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika. Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. Lab :. 6043/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK bahwa barang bukti :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa keuntungan terdakwa ROBBI BINANGKIT BIN MOCH. CHOTIB (ALM) dari Sdr. WELL (belum tertangkap), dijanjikan imbalan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu) juta rupiah). Selain itu, dalam hal menerima, menguasai, memiliki, menyimpan serta mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis kristal putih tersebut, terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa ROBBI BINANGKIT BIN MOCH. CHOTIB (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ROBBI BINANGKIT bin MOCH. CHOTIB (alm), pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Jl. Benteng kidul No. 07 Rt.004/001 kelurahan benteng kecamatan warudoyong kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, narkotika Narkotika gol I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa ROBBI BINANGKIT BIN MOCH. CHOTIB (ALM) lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa ROBBI BINANGKIT bin MOCH. CHOTIB (alm) mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari sdr. WELL (DPO/Belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 11.00 wib di sekitar jl kadudampit kabupaten sukabumi yang disimpan di bekas bungkus kopi yang dan di simpan di pinggir jalan di belakang tiang listrik dengan jumlah narkotika jenis kristal putih sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram, dengan tujuan untuk untuk membantu dijual dan di edarkan kembali di wilayah sukabumi dengan cara menyimpan narkotika jenis kristal putih sabu di tempat yang terdakwa anggap aman, lalu saya mengambil foto dan mengirimkan foto dengan petunjuknya melalui pesan whatsapp kepada sdr. WELL (DPO). Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis kristal putih sabu yang diterima dari sdr. WELL (DPO) tersebut, terdakwa membagi/merecahnya menjadi 70 (tujuh puluh) paket kecil narkotika jenis kristal putih sabu dan 6 (enam) paket sedang narkotika jenis kristal putih sabu dengan menggunakan timbangan digital, dengan paket kecil di isi dengan berat 0,07 (nol koma ol tujuh), narkotika jenis kristal putih sabu dengan paket sedang dengan berat 0,22 (nol koma dua dua). Kemudian pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 01.00 wib di Jl. Benteng kidul No. 07 Rt.004/001 kelurahan benteng kecamatan warudoyong kota Sukabumi pada saat terdakwa sedang berada di rumah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi OKKY FERDIAN, saksi KELIEK BUDI, saksi ASEP DADANG yang merupakan anggota sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi EDI MULYADI, kemudian ditemukan dari penguasaan sdr. ROBBI BINANGKIT berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya ditemukan 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu 17 (tujuh belas) paket gulungan lakban warna hitam didalamnya terdapat plastik klip bening yang masing – masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang menurut keterangan terdakwa merupakan sisa narkotika yang belum di edarkan, dan 1 (satu) unit handphone merk Invinix warna hitam yang dipergunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika. Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. Lab :. 6043/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK bahwa barang bukti :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa keuntungan terdakwa ROBBI BINANGKIT BIN MOCH. CHOTIB (ALM) dari Sdr. WELL (belum tertangkap), dijanjikan imbalan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu) juta rupiah). Selain itu, dalam hal menerima, menguasai, memiliki, menyimpan serta mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis kristal putih tersebut, terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa ROBBI BINANGKIT BIN MOCH. CHOTIB (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
