Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
DEDE RAHMAN MAULANA Alias ODE Bin OMAN ROHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-657/M.2.1.3.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE RAHMAN MAULANA Alias ODE Bin OMAN ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa DEDE RAHMAN MAULANA Als ODE Bin OMAN ROHMAN pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Amubawasasana Babakan Bandung Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AGISNA SEPTIAN Als AGIS Bin ASEP ELI, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 17.00 WIB terdakwa sedang berada disekitar Pangkalan Babakan Bandung yang saat itu kondisi terdakwa sedang mabuk setelah meminum minuman beralkohol lalu terdakwa melihat ada saksi korban AGISNA SEPTIAN berboncengan istrinya yaitu saksi RISKA MULYANAH menggunakan sepeda motor lewat depan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berencana akan mengejar saksi korban AGISNA SEPTIAN karena terdakwa memiliki dendam terhadap saksi korban AGISNA SEPTIAN yang sebelumnya pernah ada masalah dengan terdakwa, kemudian terdakwa memberhentikan seseorang yang tidak dikenal yang saat itu sedang lewat dan menyuruhnya untuk mengejar sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi korban AGISNA SEPTIAN hingga terdakwa berhasil menyusulnya dan menghentikan sepeda motor saksi korban AGISNA SEPTIAN di sekitar Jalan Amubawasasana Babakan Bandung Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan menghampiri saksi korban AGISNA SEPTIAN sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok berukuran kurang lebih 29 Cm yang telah dibawanya disimpan diperut dibalik bajunya, lalu saksi RISKA MULYANA turun dari sepeda motor dan pergi menjauh kearah belakang sedangkan saat saksi korban AGISNA SEPTIAN akan turun dari sepeda motornya terdakwa langsung menendang sepeda motor saksi korban AGISNA SEPTIAN sehingga saksi korban AGISNA SEPTIAN dengan sepeda motornya terjatuh, selanjutnya terdakwa langsung melakukan pembacokan mengenai bagian punggung saksi korban AGISNA SEPTIAN, ke bagian kepala saksi korban AGISNA SEPTIAN yang saat itu menggunakan helm lalu saksi korban AGISNA SEPTIAN mencoba menangkisnya sehingga mengenai pergelangan tangan kanan saksi korban AGISNA SEPTIAN, kemudian saksi korban AGISNA SEPTIAN berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun saksi korban AGISNA SEPTIAN kembali terjatuh sehingga bagian dengkulnya terkena jalan, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian, selanjutnya saksi korban AGISNA SEPTIAN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cikole hingga terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AGISNA SEPTIAN Als AGIS Bin ASEP ELI mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : P/VeR/145/IX/2023/RSSH tanggal 05 September 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dan ditandatangani oleh dr. Sienny Alexander, dengan Hasil Pemeriksaan : Pada korban ditemukan :
  • Pada punggung sisi kanan bagian atas terdapat luka lecet gores ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
  • Pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka lecet gores ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
  • Pada lengan bawah kanan bagian belakang terdapat luka lecet gores ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter,
  • Pada lutut kanan terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter,
  • Pada punggung kaki kiri terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter,

Kesimpulan : Ditemukan luka-luka lecet gores pada punggung, lengan atas kiri, lengan bawah kanan yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tajam, luka lecet pada lutut kanan dan punggung kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Kondisi tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DEDE RAHMAN MAULANA Als ODE Bin OMAN ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa DEDE RAHMAN MAULANA Als ODE Bin OMAN ROHMAN pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Amubawasasana Babakan Bandung Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 17.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya untuk bekerja menjadi Calo Angkot disekitar Mardi Yuana sambil terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok berukuran kurang lebih 29 Cm dengan tujuan terdakwa untuk berjaga-jaga. Kemudian ketika terdakwa sedang nongkrong di sekitar Pangkalan Babakan Bandung yang saat itu kondisi terdakwa sedang mabuk setelah meminum minuman beralkohol lalu terdakwa melihat ada saksi korban AGISNA SEPTIAN berboncengan istrinya yaitu saksi RISKA MULYANAH menggunakan sepeda motor lewat depan terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berencana akan mengejar saksi korban AGISNA SEPTIAN karena terdakwa memiliki dendam terhadap saksi korban AGISNA SEPTIAN yang sebelumnya pernah ada masalah dengan terdakwa, kemudian terdakwa memberhentikan seseorang yang tidak dikenal yang saat itu sedang lewat dan menyuruhnya untuk mengejar sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi korban AGISNA SEPTIAN hingga terdakwa berhasil menyusulnya dan menghentikan sepeda motor saksi korban AGISNA SEPTIAN di sekitar Jalan Amubawasasana Babakan Bandung Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan menghampiri saksi korban AGISNA SEPTIAN sambil mengeluarkan senjata tajam jenis Golok yang disimpan diperut dibalik bajunya, lalu saksi RISKA MULYANA turun dari sepeda motor dan pergi menjauh kearah belakang sedangkan saat saksi korban AGISNA SEPTIAN akan turun dari sepeda motornya terdakwa langsung menendang sepeda motor saksi korban AGISNA SEPTIAN sehingga saksi korban AGISNA SEPTIAN dengan sepeda motornya terjatuh, selanjutnya terdakwa menggunakan senjata tajam jenis Golok yang dibawanya tersebut dengan melakukan pembacokan terhadap saksi korban AGISNA SEPTIAN mengenai bagian punggung, ke bagian kepala saksi korban AGISNA SEPTIAN yang saat itu menggunakan helm lalu saksi korban AGISNA SEPTIAN mencoba menangkisnya sehingga mengenai pergelangan tangan kanan saksi korban AGISNA SEPTIAN, kemudian saksi korban AGISNA SEPTIAN berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun saksi korban AGISNA SEPTIAN kembali terjatuh sehingga bagian dengkulnya terkena jalan, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian, selanjutnya saksi korban AGISNA SEPTIAN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cikole hingga terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AGISNA SEPTIAN Als AGIS Bin ASEP ELI mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : P/VeR/145/IX/2023/RSSH tanggal 05 September 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dan ditandatangani oleh dr. Sienny Alexander, dengan Hasil Pemeriksaan : Pada korban ditemukan :
  • Pada punggung sisi kanan bagian atas terdapat luka lecet gores ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
  • Pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka lecet gores ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
  • Pada lengan bawah kanan bagian belakang terdapat luka lecet gores ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter,
  • Pada lutut kanan terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter,
  • Pada punggung kaki kiri terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter,

Kesimpulan : Ditemukan luka-luka lecet gores pada punggung, lengan atas kiri, lengan bawah kanan yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tajam, luka lecet pada lutut kanan dan punggung kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Kondisi tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok berukuran kurang lebih 29 Cm tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa gunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

 

------------ Perbuatan Terdakwa DEDE RAHMAN MAULANA Als ODE Bin OMAN ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya